Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Langganan Indovision
Dear Rekan Ortax,
All mau tanya, apabila saya sebuah perusahaan berlangganan TV Cable Indovison / Fist media apakah saya boleh memotong PPh 23 nya atau tidak ya??
dan saya minta tolong apakah ada aturannya…
Terimakasih
Dear Rekan Ortax,
All mau tanya, apabila saya sebuah perusahaan berlangganan TV Cable Indovison / Fist media apakah saya boleh memotong PPh 23 nya atau tidak ya??
dan saya minta tolong apakah ada aturannya…
Terimakasih
Dear Rekan Ortax,
All mau tanya, apabila saya sebuah perusahaan berlangganan TV Cable Indovison / Fist media apakah saya boleh memotong PPh 23 nya atau tidak ya??
dan saya minta tolong apakah ada aturannya…
Terimakasih
tidak ada pak
tidak ada pak
tidak ada pak