• Kredit Pph 25

     andr0ni updated 10 years, 8 months ago 7 Members · 64 Posts
  • andr0ni

    Member
    18 March 2014 at 8:56 am

    Dear rekan ortax,
    saya mau bertanya,

    apabila kita sudah bayar pph 25 untuk masa diatas Juli 2013, itu masih bisa dikreditkan ya di SPT Tahunan Badan?
    dan walau pph 25 sudah dibayar utk masa diatas juli 2013, pp 46 tetap harus dibayar mulai Juli 2013 ya?

    Terimakasih sebelumnya,

    Salam

  • andr0ni

    Member
    18 March 2014 at 8:56 am

    Dear rekan ortax,
    saya mau bertanya,

    apabila kita sudah bayar pph 25 untuk masa diatas Juli 2013, itu masih bisa dikreditkan ya di SPT Tahunan Badan?
    dan walau pph 25 sudah dibayar utk masa diatas juli 2013, pp 46 tetap harus dibayar mulai Juli 2013 ya?

    Terimakasih sebelumnya,

    Salam

  • andr0ni

    Member
    18 March 2014 at 8:56 am

    Dear rekan ortax,
    saya mau bertanya,

    apabila kita sudah bayar pph 25 untuk masa diatas Juli 2013, itu masih bisa dikreditkan ya di SPT Tahunan Badan?
    dan walau pph 25 sudah dibayar utk masa diatas juli 2013, pp 46 tetap harus dibayar mulai Juli 2013 ya?

    Terimakasih sebelumnya,

    Salam

  • andr0ni

    Member
    18 March 2014 at 8:56 am
  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 9:13 am

    Harusnya PPh 25 Juli keatas yang sudah dibayarkan dipindahbukukan ke PPH 25

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 9:13 am

    Harusnya PPh 25 Juli keatas yang sudah dibayarkan dipindahbukukan ke PPH 25

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 9:13 am

    Harusnya PPh 25 Juli keatas yang sudah dibayarkan dipindahbukukan ke PPH 25

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 9:13 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dipindahbukukan ke PPH 25

    dipindahbukukan ke PPh 25

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 9:13 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dipindahbukukan ke PPH 25

    dipindahbukukan ke PPh 25

  • priadiar4

    Member
    18 March 2014 at 9:13 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dipindahbukukan ke PPH 25

    dipindahbukukan ke PPh 25

  • andr0ni

    Member
    22 March 2014 at 10:34 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dipindahbukukan ke PPh 25

    hem, dipindahbukukan utk bayar yg pp 46 ya rekan?

    kalo gak dipindahbukukan gk boleh ya rekan dikreditkan?

    Terimakasih sebelumnya,
    salam

  • andr0ni

    Member
    22 March 2014 at 10:34 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dipindahbukukan ke PPh 25

    hem, dipindahbukukan utk bayar yg pp 46 ya rekan?

    kalo gak dipindahbukukan gk boleh ya rekan dikreditkan?

    Terimakasih sebelumnya,
    salam

  • andr0ni

    Member
    22 March 2014 at 10:34 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dipindahbukukan ke PPh 25

    hem, dipindahbukukan utk bayar yg pp 46 ya rekan?

    kalo gak dipindahbukukan gk boleh ya rekan dikreditkan?

    Terimakasih sebelumnya,
    salam

  • priadiar4

    Member
    22 March 2014 at 1:34 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    hem, dipindahbukukan utk bayar yg pp 46 ya rekan?

    iya, sori salah tulis

    Originaly posted by andr0ni:

    kalo gak dipindahbukukan gk boleh ya rekan dikreditkan?

    Terimakasih sebelumnya,
    salam

    harusnya gak boleh, PPh Final mesti dilunasi

  • priadiar4

    Member
    22 March 2014 at 1:34 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    hem, dipindahbukukan utk bayar yg pp 46 ya rekan?

    iya, sori salah tulis

    Originaly posted by andr0ni:

    kalo gak dipindahbukukan gk boleh ya rekan dikreditkan?

    Terimakasih sebelumnya,
    salam

    harusnya gak boleh, PPh Final mesti dilunasi

Viewing 1 - 15 of 64 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now