Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kredit Pph 25
Dear rekan ortax,
saya mau bertanya,apabila kita sudah bayar pph 25 untuk masa diatas Juli 2013, itu masih bisa dikreditkan ya di SPT Tahunan Badan?
dan walau pph 25 sudah dibayar utk masa diatas juli 2013, pp 46 tetap harus dibayar mulai Juli 2013 ya?Terimakasih sebelumnya,
Salam
Dear rekan ortax,
saya mau bertanya,apabila kita sudah bayar pph 25 untuk masa diatas Juli 2013, itu masih bisa dikreditkan ya di SPT Tahunan Badan?
dan walau pph 25 sudah dibayar utk masa diatas juli 2013, pp 46 tetap harus dibayar mulai Juli 2013 ya?Terimakasih sebelumnya,
Salam
Dear rekan ortax,
saya mau bertanya,apabila kita sudah bayar pph 25 untuk masa diatas Juli 2013, itu masih bisa dikreditkan ya di SPT Tahunan Badan?
dan walau pph 25 sudah dibayar utk masa diatas juli 2013, pp 46 tetap harus dibayar mulai Juli 2013 ya?Terimakasih sebelumnya,
Salam
Harusnya PPh 25 Juli keatas yang sudah dibayarkan dipindahbukukan ke PPH 25
Harusnya PPh 25 Juli keatas yang sudah dibayarkan dipindahbukukan ke PPH 25
Harusnya PPh 25 Juli keatas yang sudah dibayarkan dipindahbukukan ke PPH 25
- Originaly posted by priadiar4:
dipindahbukukan ke PPH 25
dipindahbukukan ke PPh 25
- Originaly posted by priadiar4:
dipindahbukukan ke PPH 25
dipindahbukukan ke PPh 25
- Originaly posted by priadiar4:
dipindahbukukan ke PPH 25
dipindahbukukan ke PPh 25
- Originaly posted by priadiar4:
dipindahbukukan ke PPh 25
hem, dipindahbukukan utk bayar yg pp 46 ya rekan?
kalo gak dipindahbukukan gk boleh ya rekan dikreditkan?
Terimakasih sebelumnya,
salam - Originaly posted by priadiar4:
dipindahbukukan ke PPh 25
hem, dipindahbukukan utk bayar yg pp 46 ya rekan?
kalo gak dipindahbukukan gk boleh ya rekan dikreditkan?
Terimakasih sebelumnya,
salam - Originaly posted by priadiar4:
dipindahbukukan ke PPh 25
hem, dipindahbukukan utk bayar yg pp 46 ya rekan?
kalo gak dipindahbukukan gk boleh ya rekan dikreditkan?
Terimakasih sebelumnya,
salam - Originaly posted by andr0ni:
hem, dipindahbukukan utk bayar yg pp 46 ya rekan?
iya, sori salah tulis
Originaly posted by andr0ni:kalo gak dipindahbukukan gk boleh ya rekan dikreditkan?
Terimakasih sebelumnya,
salamharusnya gak boleh, PPh Final mesti dilunasi
- Originaly posted by andr0ni:
hem, dipindahbukukan utk bayar yg pp 46 ya rekan?
iya, sori salah tulis
Originaly posted by andr0ni:kalo gak dipindahbukukan gk boleh ya rekan dikreditkan?
Terimakasih sebelumnya,
salamharusnya gak boleh, PPh Final mesti dilunasi