Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kasus PP46 : Pengkreditan Kredit Pajak Juli s.d Des 13 untuk perhitungan Jan s.d Juni 13

  • Kasus PP46 : Pengkreditan Kredit Pajak Juli s.d Des 13 untuk perhitungan Jan s.d Juni 13

     priadiar4 updated 10 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • rianticr7

    Member
    14 March 2014 at 3:34 pm

    Dear Rekan,
    Bagaimana Nasib Kredit Pajak selain PPh Ps. 22,

    saya tahu ada peraturan yang mengatakan bahwa kredit pajak PPh Ps. 22 bisa dipindah bukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2 (Peredaran Bruto Final), lalu bagaimana dengan nasib Kredit Pajak lainnya.

    memang seharusnya beberapa saat lalu dilakukan pengajuan SKB untuk menghindari hal ini…namun karena saat itu KPP dimana tempat terdaftar masih bingung, dan perusahaan pun tidak tahu mana yang harus di potong PPh Final, karena sebagian Penghasilan memang telah di potong PPh Final oleh pemungut, dan ada sebagian yang bukan objek PPh Final.

    (sampai detik ini perusahaan pun belum mendapatkan bukti pemotongan Final yang dilakukan oleh pemungut, jadi belum bisa menentukan mana yang Final mana yang tidak final). *)terdengar kacau.. , ini karena lawan transaksi merupakan perusahaan semi pemerintah -____-.

    Pertanyaannya :
    1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?
    co/ PPh Terutang (Jan s.d Juni 13) = Rp. 2.000.000,-
    Kredit Pajak (Jan s.d Des'13) = Rp. 1.800.000,-
    Kurang Bayar = Rp. 200.000,-

  • rianticr7

    Member
    14 March 2014 at 3:34 pm

    Dear Rekan,
    Bagaimana Nasib Kredit Pajak selain PPh Ps. 22,

    saya tahu ada peraturan yang mengatakan bahwa kredit pajak PPh Ps. 22 bisa dipindah bukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2 (Peredaran Bruto Final), lalu bagaimana dengan nasib Kredit Pajak lainnya.

    memang seharusnya beberapa saat lalu dilakukan pengajuan SKB untuk menghindari hal ini…namun karena saat itu KPP dimana tempat terdaftar masih bingung, dan perusahaan pun tidak tahu mana yang harus di potong PPh Final, karena sebagian Penghasilan memang telah di potong PPh Final oleh pemungut, dan ada sebagian yang bukan objek PPh Final.

    (sampai detik ini perusahaan pun belum mendapatkan bukti pemotongan Final yang dilakukan oleh pemungut, jadi belum bisa menentukan mana yang Final mana yang tidak final). *)terdengar kacau.. , ini karena lawan transaksi merupakan perusahaan semi pemerintah -____-.

    Pertanyaannya :
    1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?
    co/ PPh Terutang (Jan s.d Juni 13) = Rp. 2.000.000,-
    Kredit Pajak (Jan s.d Des'13) = Rp. 1.800.000,-
    Kurang Bayar = Rp. 200.000,-

  • rianticr7

    Member
    14 March 2014 at 3:34 pm

    Dear Rekan,
    Bagaimana Nasib Kredit Pajak selain PPh Ps. 22,

    saya tahu ada peraturan yang mengatakan bahwa kredit pajak PPh Ps. 22 bisa dipindah bukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2 (Peredaran Bruto Final), lalu bagaimana dengan nasib Kredit Pajak lainnya.

    memang seharusnya beberapa saat lalu dilakukan pengajuan SKB untuk menghindari hal ini…namun karena saat itu KPP dimana tempat terdaftar masih bingung, dan perusahaan pun tidak tahu mana yang harus di potong PPh Final, karena sebagian Penghasilan memang telah di potong PPh Final oleh pemungut, dan ada sebagian yang bukan objek PPh Final.

    (sampai detik ini perusahaan pun belum mendapatkan bukti pemotongan Final yang dilakukan oleh pemungut, jadi belum bisa menentukan mana yang Final mana yang tidak final). *)terdengar kacau.. , ini karena lawan transaksi merupakan perusahaan semi pemerintah -____-.

    Pertanyaannya :
    1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?
    co/ PPh Terutang (Jan s.d Juni 13) = Rp. 2.000.000,-
    Kredit Pajak (Jan s.d Des'13) = Rp. 1.800.000,-
    Kurang Bayar = Rp. 200.000,-

  • rianticr7

    Member
    14 March 2014 at 3:34 pm
  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 4:32 pm
    Originaly posted by rianticr7:

    Pertanyaannya :
    1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?

    bisa

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 4:32 pm
    Originaly posted by rianticr7:

    Pertanyaannya :
    1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?

    bisa

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 4:32 pm
    Originaly posted by rianticr7:

    Pertanyaannya :
    1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?

    bisa

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now