Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kasus PP46 : Pengkreditan Kredit Pajak Juli s.d Des 13 untuk perhitungan Jan s.d Juni 13
Kasus PP46 : Pengkreditan Kredit Pajak Juli s.d Des 13 untuk perhitungan Jan s.d Juni 13
Dear Rekan,
Bagaimana Nasib Kredit Pajak selain PPh Ps. 22,saya tahu ada peraturan yang mengatakan bahwa kredit pajak PPh Ps. 22 bisa dipindah bukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2 (Peredaran Bruto Final), lalu bagaimana dengan nasib Kredit Pajak lainnya.
memang seharusnya beberapa saat lalu dilakukan pengajuan SKB untuk menghindari hal ini…namun karena saat itu KPP dimana tempat terdaftar masih bingung, dan perusahaan pun tidak tahu mana yang harus di potong PPh Final, karena sebagian Penghasilan memang telah di potong PPh Final oleh pemungut, dan ada sebagian yang bukan objek PPh Final.
(sampai detik ini perusahaan pun belum mendapatkan bukti pemotongan Final yang dilakukan oleh pemungut, jadi belum bisa menentukan mana yang Final mana yang tidak final). *)terdengar kacau.. , ini karena lawan transaksi merupakan perusahaan semi pemerintah -____-.
Pertanyaannya :
1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?
co/ PPh Terutang (Jan s.d Juni 13) = Rp. 2.000.000,-
Kredit Pajak (Jan s.d Des'13) = Rp. 1.800.000,-
Kurang Bayar = Rp. 200.000,-Dear Rekan,
Bagaimana Nasib Kredit Pajak selain PPh Ps. 22,saya tahu ada peraturan yang mengatakan bahwa kredit pajak PPh Ps. 22 bisa dipindah bukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2 (Peredaran Bruto Final), lalu bagaimana dengan nasib Kredit Pajak lainnya.
memang seharusnya beberapa saat lalu dilakukan pengajuan SKB untuk menghindari hal ini…namun karena saat itu KPP dimana tempat terdaftar masih bingung, dan perusahaan pun tidak tahu mana yang harus di potong PPh Final, karena sebagian Penghasilan memang telah di potong PPh Final oleh pemungut, dan ada sebagian yang bukan objek PPh Final.
(sampai detik ini perusahaan pun belum mendapatkan bukti pemotongan Final yang dilakukan oleh pemungut, jadi belum bisa menentukan mana yang Final mana yang tidak final). *)terdengar kacau.. , ini karena lawan transaksi merupakan perusahaan semi pemerintah -____-.
Pertanyaannya :
1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?
co/ PPh Terutang (Jan s.d Juni 13) = Rp. 2.000.000,-
Kredit Pajak (Jan s.d Des'13) = Rp. 1.800.000,-
Kurang Bayar = Rp. 200.000,-Dear Rekan,
Bagaimana Nasib Kredit Pajak selain PPh Ps. 22,saya tahu ada peraturan yang mengatakan bahwa kredit pajak PPh Ps. 22 bisa dipindah bukukan ke PPh Pasal 4 ayat 2 (Peredaran Bruto Final), lalu bagaimana dengan nasib Kredit Pajak lainnya.
memang seharusnya beberapa saat lalu dilakukan pengajuan SKB untuk menghindari hal ini…namun karena saat itu KPP dimana tempat terdaftar masih bingung, dan perusahaan pun tidak tahu mana yang harus di potong PPh Final, karena sebagian Penghasilan memang telah di potong PPh Final oleh pemungut, dan ada sebagian yang bukan objek PPh Final.
(sampai detik ini perusahaan pun belum mendapatkan bukti pemotongan Final yang dilakukan oleh pemungut, jadi belum bisa menentukan mana yang Final mana yang tidak final). *)terdengar kacau.. , ini karena lawan transaksi merupakan perusahaan semi pemerintah -____-.
Pertanyaannya :
1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?
co/ PPh Terutang (Jan s.d Juni 13) = Rp. 2.000.000,-
Kredit Pajak (Jan s.d Des'13) = Rp. 1.800.000,-
Kurang Bayar = Rp. 200.000,-- Originaly posted by rianticr7:
Pertanyaannya :
1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?bisa
- Originaly posted by rianticr7:
Pertanyaannya :
1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?bisa
- Originaly posted by rianticr7:
Pertanyaannya :
1. Apakah Kredit Pajak yang terjadi di Juli s.d Desember 2013, Bisa dikreditkan di Perhitungan Jan s.d Jun 2013….?bisa