Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Badan
Rekan…
Rekan ortax yang baik dan sudah berpengalaman, mohon jawabannya yah
1. Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, apa saja yang harus dilampirkan??
2. Apakah Laporan Keuangan yang dilaporkan untk SPT Tahunan Badan, harus memberikan keterangan sejelas"nya?? Maksudnya bisakah hanya, laporan keuangan saja, seperti neraca tok, tidak dijelaskan dengan keterangan dibawahnya bahwa kurs yang dipakai adalah ini.
3. Bagaimana yah apabila kita impor PPh 22, terlanjur ada d laporan keuangannya, ingin kita hilangkan d SPT dan laporan keuangan sehingga harus menjurnalnya seperti apa??
4. Apakah harus mencantumkan koreksi Laba Rugi yang telah dikoreksi Fiskal
Dalam hal ini saya menggunakan ESPT PPh Badan.
Terima Kasih atas kerja samanya…
Rekan…
Rekan ortax yang baik dan sudah berpengalaman, mohon jawabannya yah
1. Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, apa saja yang harus dilampirkan??
2. Apakah Laporan Keuangan yang dilaporkan untk SPT Tahunan Badan, harus memberikan keterangan sejelas"nya?? Maksudnya bisakah hanya, laporan keuangan saja, seperti neraca tok, tidak dijelaskan dengan keterangan dibawahnya bahwa kurs yang dipakai adalah ini.
3. Bagaimana yah apabila kita impor PPh 22, terlanjur ada d laporan keuangannya, ingin kita hilangkan d SPT dan laporan keuangan sehingga harus menjurnalnya seperti apa??
4. Apakah harus mencantumkan koreksi Laba Rugi yang telah dikoreksi Fiskal
Dalam hal ini saya menggunakan ESPT PPh Badan.
Terima Kasih atas kerja samanya…
Rekan…
Rekan ortax yang baik dan sudah berpengalaman, mohon jawabannya yah
1. Untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, apa saja yang harus dilampirkan??
2. Apakah Laporan Keuangan yang dilaporkan untk SPT Tahunan Badan, harus memberikan keterangan sejelas"nya?? Maksudnya bisakah hanya, laporan keuangan saja, seperti neraca tok, tidak dijelaskan dengan keterangan dibawahnya bahwa kurs yang dipakai adalah ini.
3. Bagaimana yah apabila kita impor PPh 22, terlanjur ada d laporan keuangannya, ingin kita hilangkan d SPT dan laporan keuangan sehingga harus menjurnalnya seperti apa??
4. Apakah harus mencantumkan koreksi Laba Rugi yang telah dikoreksi Fiskal
Dalam hal ini saya menggunakan ESPT PPh Badan.
Terima Kasih atas kerja samanya…