Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Gaji Pemilik CV sehungan dengan PP 46 apakah tetap bukan obyek pajak ?
Gaji Pemilik CV sehungan dengan PP 46 apakah tetap bukan obyek pajak ?
Viewing 1 of 1 replies
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.