Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan dapat tender di bulan okt 2013 sudah dipot pph 23.bagaimana cara isi spt badannya
Perusahaan dapat tender di bulan okt 2013 sudah dipot pph 23.bagaimana cara isi spt badannya
Dear all ortax members moga all sehat semua…tolong dong masukannya
sbb :
tahun 2012 perusahaan tdk ada kegiatan. Bulan jan sd okt 2013 tdk ada kegiatan. pada bulan nopember 2013 dapat tender 4 milyar dan sudah dipotong pph 23.1.bagaimana cara isi spt tahunan badannya. apakah kami harus bayar lagi PP 46 1% atau pph 23 tsb dapat diperhitungkan sebagai pengganti PP 46 sehubungan dengan tarifnya yang lebih tinggi dari PP 46. atau ada perlakuan lain atas PPh 23 tsb. atau dipindah bukukan.
please masukannya dong ……….trims…atas tanggapannya nanti……….salam…
Dear all ortax members moga all sehat semua…tolong dong masukannya
sbb :
tahun 2012 perusahaan tdk ada kegiatan. Bulan jan sd okt 2013 tdk ada kegiatan. pada bulan nopember 2013 dapat tender 4 milyar dan sudah dipotong pph 23.1.bagaimana cara isi spt tahunan badannya. apakah kami harus bayar lagi PP 46 1% atau pph 23 tsb dapat diperhitungkan sebagai pengganti PP 46 sehubungan dengan tarifnya yang lebih tinggi dari PP 46. atau ada perlakuan lain atas PPh 23 tsb. atau dipindah bukukan.
please masukannya dong ……….trims…atas tanggapannya nanti……….salam…
Dear all ortax members moga all sehat semua…tolong dong masukannya
sbb :
tahun 2012 perusahaan tdk ada kegiatan. Bulan jan sd okt 2013 tdk ada kegiatan. pada bulan nopember 2013 dapat tender 4 milyar dan sudah dipotong pph 23.1.bagaimana cara isi spt tahunan badannya. apakah kami harus bayar lagi PP 46 1% atau pph 23 tsb dapat diperhitungkan sebagai pengganti PP 46 sehubungan dengan tarifnya yang lebih tinggi dari PP 46. atau ada perlakuan lain atas PPh 23 tsb. atau dipindah bukukan.
please masukannya dong ……….trims…atas tanggapannya nanti……….salam…
Tetap setor PPh Final sepanjang belum ada SKB
Tetap setor PPh Final sepanjang belum ada SKB
Tetap setor PPh Final sepanjang belum ada SKB
- Originaly posted by priadiar4:
Tetap setor PPh Final sepanjang belum ada SKB
Bukannya PPh 23 rekan priadiar4 >> Penjelasan Pasal 10 PP No. 46 Tahun 2013 >> MASIH RAGU2 JUGA SIH….!
SKB >> bukannya berfungsi agar kita tidak dipotong pihak lain (rekanan)…??
- Originaly posted by priadiar4:
Tetap setor PPh Final sepanjang belum ada SKB
Bukannya PPh 23 rekan priadiar4 >> Penjelasan Pasal 10 PP No. 46 Tahun 2013 >> MASIH RAGU2 JUGA SIH….!
SKB >> bukannya berfungsi agar kita tidak dipotong pihak lain (rekanan)…??
- Originaly posted by priadiar4:
Tetap setor PPh Final sepanjang belum ada SKB
Bukannya PPh 23 rekan priadiar4 >> Penjelasan Pasal 10 PP No. 46 Tahun 2013 >> MASIH RAGU2 JUGA SIH….!
SKB >> bukannya berfungsi agar kita tidak dipotong pihak lain (rekanan)…??
- Originaly posted by arissbgy:
Bukannya PPh 23 rekan priadiar4 >> Penjelasan Pasal 10 PP No. 46 Tahun 2013 >> MASIH RAGU2 JUGA SIH….!
jika belum ada SKB tetap dipotong PPh 23
Originaly posted by arissbgy:SKB >> bukannya berfungsi agar kita tidak dipotong pihak lain (rekanan)…??
yup itu tahu
- Originaly posted by arissbgy:
Bukannya PPh 23 rekan priadiar4 >> Penjelasan Pasal 10 PP No. 46 Tahun 2013 >> MASIH RAGU2 JUGA SIH….!
jika belum ada SKB tetap dipotong PPh 23
Originaly posted by arissbgy:SKB >> bukannya berfungsi agar kita tidak dipotong pihak lain (rekanan)…??
yup itu tahu
- Originaly posted by arissbgy:
Bukannya PPh 23 rekan priadiar4 >> Penjelasan Pasal 10 PP No. 46 Tahun 2013 >> MASIH RAGU2 JUGA SIH….!
jika belum ada SKB tetap dipotong PPh 23
Originaly posted by arissbgy:SKB >> bukannya berfungsi agar kita tidak dipotong pihak lain (rekanan)…??
yup itu tahu
- Originaly posted by priadiar4:
Tetap setor PPh Final sepanjang belum ada SKB
maksud saya tetap setor PPh Final, soal dipotong atau tidak sepanjang belum ada SKB tetap dipotong PPh 23
- Originaly posted by priadiar4:
Tetap setor PPh Final sepanjang belum ada SKB
maksud saya tetap setor PPh Final, soal dipotong atau tidak sepanjang belum ada SKB tetap dipotong PPh 23