Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penafsiran psl 3 (4) dan 3(5) PMK no. 107/PMK.11.2013.

  • Penafsiran psl 3 (4) dan 3(5) PMK no. 107/PMK.11.2013.

     hangsengnikkei updated 10 years, 10 months ago 6 Members · 22 Posts
  • suite

    Member
    6 February 2014 at 9:10 am
  • suite

    Member
    6 February 2014 at 9:10 am

    Mohon pencerahan, penafsiran psl 3(4) dan 3(5) PMK 107/PMK.11/2013
    (4)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.
    (5)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

  • suite

    Member
    6 February 2014 at 9:10 am

    Mohon pencerahan, penafsiran psl 3(4) dan 3(5) PMK 107/PMK.11/2013
    (4)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.
    (5)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

  • suite

    Member
    6 February 2014 at 9:10 am

    Mohon pencerahan, penafsiran psl 3(4) dan 3(5) PMK 107/PMK.11/2013
    (4)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.
    (5)Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 10:43 am

    konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 10:43 am

    konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀

  • priadiar4

    Member
    6 February 2014 at 10:43 am

    konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀

  • KAJAPSBY

    Member
    6 February 2014 at 4:28 pm

    sy coba menafsirkan :

    Originaly posted by suite:

    terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,

    PPh Final yang harus dibayar setelah berlakunya ketentuan ini:
    tarip X

    Originaly posted by suite:

    umlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.

    .

    Originaly posted by suite:

    terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,

    PPh Final yang harus dibayar :
    tarip X

    Originaly posted by suite:

    jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

    Disini memang terlihat adanya ketidak konsistennya dalam penggunaan kata, yaitu kata " terdaftar " dan " bulan pertama diperolehnya penghasilan ".
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    6 February 2014 at 4:28 pm

    sy coba menafsirkan :

    Originaly posted by suite:

    terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,

    PPh Final yang harus dibayar setelah berlakunya ketentuan ini:
    tarip X

    Originaly posted by suite:

    umlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.

    .

    Originaly posted by suite:

    terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,

    PPh Final yang harus dibayar :
    tarip X

    Originaly posted by suite:

    jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

    Disini memang terlihat adanya ketidak konsistennya dalam penggunaan kata, yaitu kata " terdaftar " dan " bulan pertama diperolehnya penghasilan ".
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    6 February 2014 at 4:28 pm

    sy coba menafsirkan :

    Originaly posted by suite:

    terdaftar pada tahun pajak 2013 sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,

    PPh Final yang harus dibayar setelah berlakunya ketentuan ini:
    tarip X

    Originaly posted by suite:

    umlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang disetahunkan.

    .

    Originaly posted by suite:

    terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,

    PPh Final yang harus dibayar :
    tarip X

    Originaly posted by suite:

    jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.

    Disini memang terlihat adanya ketidak konsistennya dalam penggunaan kata, yaitu kata " terdaftar " dan " bulan pertama diperolehnya penghasilan ".
    wslm

  • hangsengnikkei

    Member
    6 February 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀

    siapa dia?boleh kasih tau, minimal inisialnya lah…

  • hangsengnikkei

    Member
    6 February 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀

    siapa dia?boleh kasih tau, minimal inisialnya lah…

  • hangsengnikkei

    Member
    6 February 2014 at 4:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    konon kabarnya, ada genuine yang bisa menafsirkan tiap kata atau maksud UU itu sekaliber Yusril, namun itu bukan saya rekan 😀

    siapa dia?boleh kasih tau, minimal inisialnya lah…

  • Joei

    Member
    6 February 2014 at 4:47 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    siapa dia?boleh kasih tau, minimal inisialnya lah…

    yg rabutnya paling banyak uban'e mbah
    hahahahaha

  • Joei

    Member
    6 February 2014 at 4:47 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    siapa dia?boleh kasih tau, minimal inisialnya lah…

    yg rabutnya paling banyak uban'e mbah
    hahahahaha

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now