Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 4/2 atau PPh 25?

  • PPh 4/2 atau PPh 25?

     studycenter updated 10 years, 10 months ago 2 Members · 16 Posts
  • studycenter

    Member
    7 February 2014 at 8:36 am
  • studycenter

    Member
    7 February 2014 at 8:36 am

    Salam rekan semua

    Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.

    Pada tahun 2013, perusahaan sama sekali tidak mendapatkan proyek (jadi benar benar mati suri),

    Yang jadi pertanyaan adalah :
    1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
    atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?
    2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?

    Mohon di bantu….

  • studycenter

    Member
    7 February 2014 at 8:36 am

    Salam rekan semua

    Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.

    Pada tahun 2013, perusahaan sama sekali tidak mendapatkan proyek (jadi benar benar mati suri),

    Yang jadi pertanyaan adalah :
    1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
    atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?
    2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?

    Mohon di bantu….

  • studycenter

    Member
    7 February 2014 at 8:36 am

    Salam rekan semua

    Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.

    Pada tahun 2013, perusahaan sama sekali tidak mendapatkan proyek (jadi benar benar mati suri),

    Yang jadi pertanyaan adalah :
    1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
    atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?
    2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?

    Mohon di bantu….

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 8:43 am
    Originaly posted by studycenter:

    Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.

    Kok timbul, apakah ada yang dipotong di luar PPh Final ya??

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 8:43 am
    Originaly posted by studycenter:

    Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.

    Kok timbul, apakah ada yang dipotong di luar PPh Final ya??

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 8:43 am
    Originaly posted by studycenter:

    Saya mau tanya, perusahaan tempat saya bekerja adalah perusahaan kontraktor dimana pada tahun 2012 memiliki proyek sehingga timbul angsuran pajak PPh 25 yang dibayarkan selama tahun 2013.

    Kok timbul, apakah ada yang dipotong di luar PPh Final ya??

  • studycenter

    Member
    7 February 2014 at 9:03 am

    Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,

  • studycenter

    Member
    7 February 2014 at 9:03 am

    Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,

  • studycenter

    Member
    7 February 2014 at 9:03 am

    Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 9:06 am
    Originaly posted by studycenter:

    Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,

    ooh begitu,

    Originaly posted by studycenter:

    Yang jadi pertanyaan adalah :
    1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
    atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?

    lapor PPh 25 nihil

    Originaly posted by studycenter:

    2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?

    restitusi

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 9:06 am
    Originaly posted by studycenter:

    Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,

    ooh begitu,

    Originaly posted by studycenter:

    Yang jadi pertanyaan adalah :
    1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
    atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?

    lapor PPh 25 nihil

    Originaly posted by studycenter:

    2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?

    restitusi

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 9:06 am
    Originaly posted by studycenter:

    Iya, tapi transaksi tersebut hanya sekali, akibatnya muncul PPh 25,

    ooh begitu,

    Originaly posted by studycenter:

    Yang jadi pertanyaan adalah :
    1. Apakah ditahun 2014. saya tidak perlu angsuran PPh 25 lagi karena omzet nihil,
    atau saya lapor PPh pasal 4/2 nihil?

    lapor PPh 25 nihil

    Originaly posted by studycenter:

    2. Karena tahun 2013 sama sekali tidak ada proyek, artinya adanya LB, rekomendasi apa yang lebih baik untuk perlakuan LB tersebut?

    restitusi

  • studycenter

    Member
    7 February 2014 at 9:55 am

    Ok, terima kasih banyak Pak Pri….

  • studycenter

    Member
    7 February 2014 at 9:55 am

    Ok, terima kasih banyak Pak Pri….

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now