Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph 21
taman-teman
mau tanya…
per 1 januari jpk kan sudah masuk ke bpjs dengan iuran 4 % ditanggung perusahaan 0.5% ditanggung karyawan..jadi perhitungan pajaknya bagaimana y??
apakah 4% masuk ke penghasilan & 0.5% masuk ke pengurangan karyawan??
mohon masukannyathanks
taman-teman
mau tanya…
per 1 januari jpk kan sudah masuk ke bpjs dengan iuran 4 % ditanggung perusahaan 0.5% ditanggung karyawan..jadi perhitungan pajaknya bagaimana y??
apakah 4% masuk ke penghasilan & 0.5% masuk ke pengurangan karyawan??
mohon masukannyathanks
taman-teman
mau tanya…
per 1 januari jpk kan sudah masuk ke bpjs dengan iuran 4 % ditanggung perusahaan 0.5% ditanggung karyawan..jadi perhitungan pajaknya bagaimana y??
apakah 4% masuk ke penghasilan & 0.5% masuk ke pengurangan karyawan??
mohon masukannyathanks
- Originaly posted by lindachai:
4 % ditanggung perusahaa
Originaly posted by lindachai:masuk ke penghasilan
Originaly posted by lindachai:0.5% ditanggung karyawan..
tidak mengurangi penghasilan karyawan
wslm - Originaly posted by lindachai:
4 % ditanggung perusahaa
Originaly posted by lindachai:masuk ke penghasilan
Originaly posted by lindachai:0.5% ditanggung karyawan..
tidak mengurangi penghasilan karyawan
wslm - Originaly posted by lindachai:
4 % ditanggung perusahaa
Originaly posted by lindachai:masuk ke penghasilan
Originaly posted by lindachai:0.5% ditanggung karyawan..
tidak mengurangi penghasilan karyawan
wslm Ok, thx…
KAJAPSBY, anda ada program e-spt pph 21 yg tahun 2014??
boleh shere ga??saya download di http://www.pajak.go.id tapi tidak bisa buka..
thxOk, thx…
KAJAPSBY, anda ada program e-spt pph 21 yg tahun 2014??
boleh shere ga??saya download di http://www.pajak.go.id tapi tidak bisa buka..
thxOk, thx…
KAJAPSBY, anda ada program e-spt pph 21 yg tahun 2014??
boleh shere ga??saya download di http://www.pajak.go.id tapi tidak bisa buka..
thx