Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pembebanan bunga atas pinjaman induk ke anak perusahaan
pembebanan bunga atas pinjaman induk ke anak perusahaan
maaf newbie izin mau nanya ::
SPV saya bertanya pada saya,, bagaimana bila induk perusahaan meminjamkan dana ke anak perusahaan.. namun dana tersebut diperoleh induk dari pihak ke3
namun atas pinjaman ke anak tersebut si induk yang membayarkan bunganya ke si pihak ke 3
bolehkah bunga tsb dibiayakan ?
trims
maaf newbie izin mau nanya ::
SPV saya bertanya pada saya,, bagaimana bila induk perusahaan meminjamkan dana ke anak perusahaan.. namun dana tersebut diperoleh induk dari pihak ke3
namun atas pinjaman ke anak tersebut si induk yang membayarkan bunganya ke si pihak ke 3
bolehkah bunga tsb dibiayakan ?
trims
maaf newbie izin mau nanya ::
SPV saya bertanya pada saya,, bagaimana bila induk perusahaan meminjamkan dana ke anak perusahaan.. namun dana tersebut diperoleh induk dari pihak ke3
namun atas pinjaman ke anak tersebut si induk yang membayarkan bunganya ke si pihak ke 3
bolehkah bunga tsb dibiayakan ?
trims
- Originaly posted by dididim:
namun atas pinjaman ke anak tersebut si induk yang membayarkan bunganya ke si pihak ke 3
ya memang harus si induk yg bayar ke pihak ke 3 toh?kan si induk yg minjem sm pihak ke 3
- Originaly posted by dididim:
namun atas pinjaman ke anak tersebut si induk yang membayarkan bunganya ke si pihak ke 3
ya memang harus si induk yg bayar ke pihak ke 3 toh?kan si induk yg minjem sm pihak ke 3
- Originaly posted by dididim:
namun atas pinjaman ke anak tersebut si induk yang membayarkan bunganya ke si pihak ke 3
ya memang harus si induk yg bayar ke pihak ke 3 toh?kan si induk yg minjem sm pihak ke 3
- Originaly posted by dididim:
bolehkah bunga tsb dibiayakan ?
siapa yg mau membiayakan?si induk boleh, si anak jangan
- Originaly posted by dididim:
bolehkah bunga tsb dibiayakan ?
siapa yg mau membiayakan?si induk boleh, si anak jangan
- Originaly posted by dididim:
bolehkah bunga tsb dibiayakan ?
siapa yg mau membiayakan?si induk boleh, si anak jangan
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by dididim:
bolehkah bunga tsb dibiayakan ?siapa yg mau membiayakan?si induk boleh, si anak jangan
nimbrung master
klo si induk dalam membayar bunga pinjaman ke pihak 3 dgn menagihkan jumlah bunga tsb ke anak perusahaan apakah si anak ketika bayar bunga ke induk memotong PPh?
trims - Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by dididim:
bolehkah bunga tsb dibiayakan ?siapa yg mau membiayakan?si induk boleh, si anak jangan
nimbrung master
klo si induk dalam membayar bunga pinjaman ke pihak 3 dgn menagihkan jumlah bunga tsb ke anak perusahaan apakah si anak ketika bayar bunga ke induk memotong PPh?
trims - Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by dididim:
bolehkah bunga tsb dibiayakan ?siapa yg mau membiayakan?si induk boleh, si anak jangan
nimbrung master
klo si induk dalam membayar bunga pinjaman ke pihak 3 dgn menagihkan jumlah bunga tsb ke anak perusahaan apakah si anak ketika bayar bunga ke induk memotong PPh?
trims lihat SE-46 tahun 1995
lihat SE-46 tahun 1995