Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Koreksi Fiskal Positif berkaitan SPT LB

  • Koreksi Fiskal Positif berkaitan SPT LB

     tamiya updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 16 Posts
  • tamiya

    Member
    1 February 2014 at 11:49 am
  • tamiya

    Member
    1 February 2014 at 11:49 am

    Rekan ortax mau nanya nih :

    Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
    Contoh :
    Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
    Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
    (Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
    Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
    Mohon saran dan tanggapan rekan…
    Tks

  • tamiya

    Member
    1 February 2014 at 11:49 am

    Rekan ortax mau nanya nih :

    Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
    Contoh :
    Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
    Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
    (Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
    Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
    Mohon saran dan tanggapan rekan…
    Tks

  • tamiya

    Member
    1 February 2014 at 11:49 am

    Rekan ortax mau nanya nih :

    Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
    Contoh :
    Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
    Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
    (Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
    Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
    Mohon saran dan tanggapan rekan…
    Tks

  • priadiar4

    Member
    1 February 2014 at 11:55 am

    jadi dimanipulasi pak?? hehe

  • priadiar4

    Member
    1 February 2014 at 11:55 am

    jadi dimanipulasi pak?? hehe

  • priadiar4

    Member
    1 February 2014 at 11:55 am

    jadi dimanipulasi pak?? hehe

  • tamiya

    Member
    1 February 2014 at 12:05 pm

    Nggak tahu juga ya. soalnya memang tarifnya kadang beda-beda, tergantung nego dg sopirnya, hehe…
    Boleh nggak rekan? Atau ada saran lain?

  • tamiya

    Member
    1 February 2014 at 12:05 pm

    Nggak tahu juga ya. soalnya memang tarifnya kadang beda-beda, tergantung nego dg sopirnya, hehe…
    Boleh nggak rekan? Atau ada saran lain?

  • tamiya

    Member
    1 February 2014 at 12:05 pm

    Nggak tahu juga ya. soalnya memang tarifnya kadang beda-beda, tergantung nego dg sopirnya, hehe…
    Boleh nggak rekan? Atau ada saran lain?

  • Hanif

    Member
    1 February 2014 at 12:20 pm
    Originaly posted by tamiya:

    Rekan ortax mau nanya nih :

    Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
    Contoh :
    Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
    Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
    (Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
    Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
    Mohon saran dan tanggapan rekan…
    Tks

    kenapa mau diturunkan?

    Salam

  • Hanif

    Member
    1 February 2014 at 12:20 pm
    Originaly posted by tamiya:

    Rekan ortax mau nanya nih :

    Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
    Contoh :
    Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
    Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
    (Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
    Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
    Mohon saran dan tanggapan rekan…
    Tks

    kenapa mau diturunkan?

    Salam

  • Hanif

    Member
    1 February 2014 at 12:20 pm
    Originaly posted by tamiya:

    Rekan ortax mau nanya nih :

    Misal perusahaan A terjadi SPT LB. Akan melakukan koreksi fiskal positif atas biaya angkutan.
    Contoh :
    Volume angkutan dlm 1 periode total 5.000 ton
    Tarif yg dibebankan Rp150.000,- / ton shg total biaya angkutan 750 juta.
    (Tarif ini ternyata relatif lebih mahal apabila dibandingkan dg tarif perusahaan sejenis).
    Apakah biaya angkutan tsb boleh dikoreksi fiskal positif dg harga diturunkan misal mjd 135.000/ton shg ada kor fiskal positif seb. 5.000 ton x 15.000 = Rp75 juta,- (laba fiskal perusahaan mjd lebih besar. Pemilik perusahaan tidak mempermasalahkan hal ini).
    Mohon saran dan tanggapan rekan…
    Tks

    kenapa mau diturunkan?

    Salam

  • tamiya

    Member
    1 February 2014 at 12:22 pm

    Ada LB…
    Daripada daripada….hehe

  • tamiya

    Member
    1 February 2014 at 12:22 pm

    Ada LB…
    Daripada daripada….hehe

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now