Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN atas Technical Service Fee
PPN atas Technical Service Fee
Kantor kami akan membuka Hotel dengan menggunakan nama hotel luar negeri yang berkedudukan di hongkong. Saat ini kami dikenakan technical service fee. Apakah terhutang PPN? Karena rekanan kami ada di luar negeri dan untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26). Mohon pencerahannya, terima kasih
Kantor kami akan membuka Hotel dengan menggunakan nama hotel luar negeri yang berkedudukan di hongkong. Saat ini kami dikenakan technical service fee. Apakah terhutang PPN? Karena rekanan kami ada di luar negeri dan untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26). Mohon pencerahannya, terima kasih
Kantor kami akan membuka Hotel dengan menggunakan nama hotel luar negeri yang berkedudukan di hongkong. Saat ini kami dikenakan technical service fee. Apakah terhutang PPN? Karena rekanan kami ada di luar negeri dan untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26). Mohon pencerahannya, terima kasih
- Originaly posted by tiyoci:
Apakah terhutang PPN?
ya
Originaly posted by tiyoci:untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26).
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by tiyoci:
Apakah terhutang PPN?
ya
Originaly posted by tiyoci:untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26).
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by tiyoci:
Apakah terhutang PPN?
ya
Originaly posted by tiyoci:untuk pphnya kami juga yang harus menanggung 20% (PPh 26).
maksudnya?
Salam
maksudnya, karena rekanan kami mintanya net, maka pph-nya menjadi perusahaan kami pak. terima kasih atas jawabannya
maksudnya, karena rekanan kami mintanya net, maka pph-nya menjadi perusahaan kami pak. terima kasih atas jawabannya
maksudnya, karena rekanan kami mintanya net, maka pph-nya menjadi perusahaan kami pak. terima kasih atas jawabannya