Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible

  • Konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible

     Hanif updated 10 years, 10 months ago 3 Members · 23 Posts
  • tanugroho471

    Member
    29 January 2014 at 9:02 am
  • tanugroho471

    Member
    29 January 2014 at 9:02 am

    Dear all,

    Apakah konsep sesuai subject diakui secara Pajak? jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.

    Karena, ditempat kami sering memberikan voucher belanja / Trip Perjalanan kepada Agen Penjual yg berprestasi/memenuhi target.

    Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
    Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.

    Mohon opini dan bimbingannya dengan lemah lembut serta kasih sayang..

    Terimakasih dan salam.

  • tanugroho471

    Member
    29 January 2014 at 9:02 am

    Dear all,

    Apakah konsep sesuai subject diakui secara Pajak? jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.

    Karena, ditempat kami sering memberikan voucher belanja / Trip Perjalanan kepada Agen Penjual yg berprestasi/memenuhi target.

    Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
    Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.

    Mohon opini dan bimbingannya dengan lemah lembut serta kasih sayang..

    Terimakasih dan salam.

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 9:07 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Apakah konsep sesuai subject diakui secara Pajak?

    ya

    Originaly posted by tanugroho471:

    jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.

    secara eksplisit tidak ada

    paling yang ini :
    Pasal 9 ayat 1 huruf d
    premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

    Originaly posted by tanugroho471:

    Karena, ditempat kami sering memberikan voucher belanja / Trip Perjalanan kepada Agen Penjual yg berprestasi/memenuhi target.

    Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
    Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.

    deductable

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 9:07 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Apakah konsep sesuai subject diakui secara Pajak?

    ya

    Originaly posted by tanugroho471:

    jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.

    secara eksplisit tidak ada

    paling yang ini :
    Pasal 9 ayat 1 huruf d
    premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

    Originaly posted by tanugroho471:

    Karena, ditempat kami sering memberikan voucher belanja / Trip Perjalanan kepada Agen Penjual yg berprestasi/memenuhi target.

    Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
    Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.

    deductable

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 9:09 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.

    UU PPh pasal 4 pasal 6

    Originaly posted by tanugroho471:

    Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
    Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.

    dapat

    Originaly posted by tanugroho471:

    Mohon opini dan bimbingannya dengan lemah lembut serta kasih sayang..

    lbh suka yg keras!!

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 9:09 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.

    UU PPh pasal 4 pasal 6

    Originaly posted by tanugroho471:

    Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
    Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.

    dapat

    Originaly posted by tanugroho471:

    Mohon opini dan bimbingannya dengan lemah lembut serta kasih sayang..

    lbh suka yg keras!!

  • tanugroho471

    Member
    29 January 2014 at 9:17 am

    Terimakasih master Hanif dan maha suhu Hangseng, atas opininya.

    Salam sukses selalu

  • tanugroho471

    Member
    29 January 2014 at 9:17 am

    Terimakasih master Hanif dan maha suhu Hangseng, atas opininya.

    Salam sukses selalu

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 9:25 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    maha suhu Hangseng, atas opininya.

    tumben nih pada rukun…
    Tapi Alhamdulillah….

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 9:25 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    maha suhu Hangseng, atas opininya.

    tumben nih pada rukun…
    Tapi Alhamdulillah….

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by hanif:

    tumben nih pada rukun…

    biasa kalo tanggal2 abis gajian gini pasti ada maunya…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 January 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by hanif:

    tumben nih pada rukun…

    biasa kalo tanggal2 abis gajian gini pasti ada maunya…

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by hanif:
    tumben nih pada rukun…

    biasa kalo tanggal2 abis gajian gini pasti ada maunya…

    ha ha ha…

    Salam

  • Hanif

    Member
    29 January 2014 at 9:31 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by hanif:
    tumben nih pada rukun…

    biasa kalo tanggal2 abis gajian gini pasti ada maunya…

    ha ha ha…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now