Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible
Konsep Taxable – Deductible atau Non taxable – Non Deductible
Dear all,
Apakah konsep sesuai subject diakui secara Pajak? jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.
Karena, ditempat kami sering memberikan voucher belanja / Trip Perjalanan kepada Agen Penjual yg berprestasi/memenuhi target.
Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.Mohon opini dan bimbingannya dengan lemah lembut serta kasih sayang..
Terimakasih dan salam.
Dear all,
Apakah konsep sesuai subject diakui secara Pajak? jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.
Karena, ditempat kami sering memberikan voucher belanja / Trip Perjalanan kepada Agen Penjual yg berprestasi/memenuhi target.
Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.Mohon opini dan bimbingannya dengan lemah lembut serta kasih sayang..
Terimakasih dan salam.
- Originaly posted by tanugroho471:
Apakah konsep sesuai subject diakui secara Pajak?
ya
Originaly posted by tanugroho471:jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.
secara eksplisit tidak ada
paling yang ini :
Pasal 9 ayat 1 huruf d
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;Originaly posted by tanugroho471:Karena, ditempat kami sering memberikan voucher belanja / Trip Perjalanan kepada Agen Penjual yg berprestasi/memenuhi target.
Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.deductable
Salam
- Originaly posted by tanugroho471:
Apakah konsep sesuai subject diakui secara Pajak?
ya
Originaly posted by tanugroho471:jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.
secara eksplisit tidak ada
paling yang ini :
Pasal 9 ayat 1 huruf d
premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;Originaly posted by tanugroho471:Karena, ditempat kami sering memberikan voucher belanja / Trip Perjalanan kepada Agen Penjual yg berprestasi/memenuhi target.
Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.deductable
Salam
- Originaly posted by tanugroho471:
jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.
UU PPh pasal 4 pasal 6
Originaly posted by tanugroho471:Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.dapat
Originaly posted by tanugroho471:Mohon opini dan bimbingannya dengan lemah lembut serta kasih sayang..
lbh suka yg keras!!
- Originaly posted by tanugroho471:
jika ya mohon aturan yg mengaturnya jika ada.
UU PPh pasal 4 pasal 6
Originaly posted by tanugroho471:Sesuai dengan aturan perpajakan, pemberian tersebut dikenakan pajak penghasilan (dlm hal ini menjadi beban kami krn di gross up).
Namun, dapatkah menjadi biaya dalam perhitungan SPT Tahunan Badan? yang kembali lagi kepada konsep sesuai subject diatas.dapat
Originaly posted by tanugroho471:Mohon opini dan bimbingannya dengan lemah lembut serta kasih sayang..
lbh suka yg keras!!
Terimakasih master Hanif dan maha suhu Hangseng, atas opininya.
Salam sukses selalu
Terimakasih master Hanif dan maha suhu Hangseng, atas opininya.
Salam sukses selalu
- Originaly posted by tanugroho471:
maha suhu Hangseng, atas opininya.
tumben nih pada rukun…
Tapi Alhamdulillah….Salam
- Originaly posted by tanugroho471:
maha suhu Hangseng, atas opininya.
tumben nih pada rukun…
Tapi Alhamdulillah….Salam
- Originaly posted by hanif:
tumben nih pada rukun…
biasa kalo tanggal2 abis gajian gini pasti ada maunya…
- Originaly posted by hanif:
tumben nih pada rukun…
biasa kalo tanggal2 abis gajian gini pasti ada maunya…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by hanif:
tumben nih pada rukun…biasa kalo tanggal2 abis gajian gini pasti ada maunya…
ha ha ha…
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by hanif:
tumben nih pada rukun…biasa kalo tanggal2 abis gajian gini pasti ada maunya…
ha ha ha…
Salam