Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penerapan PP 46
Dear Rekan-rekan,
saya ingin menanyakan mengenai perlakuan PP 46 terhadap perusahaan kami ditahun 2013, omset selama tahun 2013 masih dibawah 4,8 M, kami adalah perusahaan kontraktor dengan berbagai tipe customer , contoh :
di bulan nov 2013 omset sebesar 300.000.000,, – dalam omset itu terdiri dr :
– omset yg dipotong pph final 4 (2) jasa konstruksi sebesar 100.000.000,-
– omset yg dipotong pph 23 sebesar 90.000.000,-
– omset yg tidak dipotong pajak sama sekali sebesar 110.000.000,-pertanyaan saya :
1. apakah di november 2013 itu seharusnya saya menyetorkan PPh final menurut PP 46 untuk omset yg tidak dipotong pajak sama sekali ? untuk omset yg dipotong pph 23 bagaimana perlakuannya ???
2. apabila kejadian ini ditahun 2014 apakah saya perlu meminta SKB untuk pemotongan pph 23 tersebut ???
demikian yg dapat saya sampaikan. terima kasih untuk bantuannya.
Dear Rekan-rekan,
saya ingin menanyakan mengenai perlakuan PP 46 terhadap perusahaan kami ditahun 2013, omset selama tahun 2013 masih dibawah 4,8 M, kami adalah perusahaan kontraktor dengan berbagai tipe customer , contoh :
di bulan nov 2013 omset sebesar 300.000.000,, – dalam omset itu terdiri dr :
– omset yg dipotong pph final 4 (2) jasa konstruksi sebesar 100.000.000,-
– omset yg dipotong pph 23 sebesar 90.000.000,-
– omset yg tidak dipotong pajak sama sekali sebesar 110.000.000,-pertanyaan saya :
1. apakah di november 2013 itu seharusnya saya menyetorkan PPh final menurut PP 46 untuk omset yg tidak dipotong pajak sama sekali ? untuk omset yg dipotong pph 23 bagaimana perlakuannya ???
2. apabila kejadian ini ditahun 2014 apakah saya perlu meminta SKB untuk pemotongan pph 23 tersebut ???
demikian yg dapat saya sampaikan. terima kasih untuk bantuannya.
kenapa ada yang dipotong PPh 23?
salam
kenapa ada yang dipotong PPh 23?
salam
- Originaly posted by skydave:
Dear Rekan-rekan,
saya ingin menanyakan mengenai perlakuan PP 46 terhadap perusahaan kami ditahun 2013, omset selama tahun 2013 masih dibawah 4,8 M, kami adalah perusahaan kontraktor dengan berbagai tipe customer , contoh :
di bulan nov 2013 omset sebesar 300.000.000,, – dalam omset itu terdiri dr :
– omset yg dipotong pph final 4 (2) jasa konstruksi sebesar 100.000.000,-
– omset yg dipotong pph 23 sebesar 90.000.000,-
– omset yg tidak dipotong pajak sama sekali sebesar 110.000.000,-Kalo melihat PP 46
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas penghasilan dari jasa konstruksi yang bersifat final tidak dikenakan PP46, sedangkan
– omset yg dipotong pph 23 sebesar 90.000.000,-
– omset yg tidak dipotong pajak sama sekali sebesar 110.000.000berasal dari penghasilan apa?
- Originaly posted by skydave:
Dear Rekan-rekan,
saya ingin menanyakan mengenai perlakuan PP 46 terhadap perusahaan kami ditahun 2013, omset selama tahun 2013 masih dibawah 4,8 M, kami adalah perusahaan kontraktor dengan berbagai tipe customer , contoh :
di bulan nov 2013 omset sebesar 300.000.000,, – dalam omset itu terdiri dr :
– omset yg dipotong pph final 4 (2) jasa konstruksi sebesar 100.000.000,-
– omset yg dipotong pph 23 sebesar 90.000.000,-
– omset yg tidak dipotong pajak sama sekali sebesar 110.000.000,-Kalo melihat PP 46
Pasal 5
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas penghasilan dari jasa konstruksi yang bersifat final tidak dikenakan PP46, sedangkan
– omset yg dipotong pph 23 sebesar 90.000.000,-
– omset yg tidak dipotong pajak sama sekali sebesar 110.000.000berasal dari penghasilan apa?
- Originaly posted by hanif:
kenapa ada yang dipotong PPh 23?
PP 40 2009
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSIb. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut:
dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin;
- Originaly posted by hanif:
kenapa ada yang dipotong PPh 23?
PP 40 2009
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSIb. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut:
dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin;
- Originaly posted by arkkreo:
Originaly posted by hanif:
kenapa ada yang dipotong PPh 23?PP 40 2009
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSIb. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut:
dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin;
ini kejadian tahun berapa?
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut:
1) dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin;
2) dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1).Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
1) dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;Salam
- Originaly posted by arkkreo:
Originaly posted by hanif:
kenapa ada yang dipotong PPh 23?PP 40 2009
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSIb. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut:
dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin;
ini kejadian tahun berapa?
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditentukan sebagai berikut:
1) dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin;
2) dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam hal pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1).Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
1) dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;Salam
- Originaly posted by skydave:
saya ingin menanyakan mengenai perlakuan PP 46 terhadap perusahaan kami ditahun 2013, omset selama tahun 2013 masih dibawah 4,8 M, kami adalah perusahaan kontraktor dengan berbagai tipe customer , contoh :
di bulan nov 2013 omset sebesar 300.000.000,, – dalam omset itu terdiri dr :
– omset yg dipotong pph final 4 (2) jasa konstruksi sebesar 100.000.000,-
– omset yg dipotong pph 23 sebesar 90.000.000,-
– omset yg tidak dipotong pajak sama sekali sebesar 110.000.000,-pertanyaan saya :
1. apakah di november 2013 itu seharusnya saya menyetorkan PPh final menurut PP 46 untuk omset yg tidak dipotong pajak sama sekali ? untuk omset yg dipotong pph 23 bagaimana perlakuannya ???
2. apabila kejadian ini ditahun 2014 apakah saya perlu meminta SKB untuk pemotongan pph 23 tersebut ???
rekan punya SIUJK kah??kl memang punya dan semua transaksinya ada hubungannya dgn jasa konstruksi jadi seharusnya semua dipotong pph final jasa konstruksi dan tidak perlu nyetor lg PP 46, kemudian atas phasilan yg blm dipotong apabila bertransaksi bukan dgn pemotong maka silahkan rekan setor sendiri, tp apabila bertransaksi dgn pemotong maka cuekin ajah
- Originaly posted by skydave:
saya ingin menanyakan mengenai perlakuan PP 46 terhadap perusahaan kami ditahun 2013, omset selama tahun 2013 masih dibawah 4,8 M, kami adalah perusahaan kontraktor dengan berbagai tipe customer , contoh :
di bulan nov 2013 omset sebesar 300.000.000,, – dalam omset itu terdiri dr :
– omset yg dipotong pph final 4 (2) jasa konstruksi sebesar 100.000.000,-
– omset yg dipotong pph 23 sebesar 90.000.000,-
– omset yg tidak dipotong pajak sama sekali sebesar 110.000.000,-pertanyaan saya :
1. apakah di november 2013 itu seharusnya saya menyetorkan PPh final menurut PP 46 untuk omset yg tidak dipotong pajak sama sekali ? untuk omset yg dipotong pph 23 bagaimana perlakuannya ???
2. apabila kejadian ini ditahun 2014 apakah saya perlu meminta SKB untuk pemotongan pph 23 tersebut ???
rekan punya SIUJK kah??kl memang punya dan semua transaksinya ada hubungannya dgn jasa konstruksi jadi seharusnya semua dipotong pph final jasa konstruksi dan tidak perlu nyetor lg PP 46, kemudian atas phasilan yg blm dipotong apabila bertransaksi bukan dgn pemotong maka silahkan rekan setor sendiri, tp apabila bertransaksi dgn pemotong maka cuekin ajah