Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Jangka waktu pemeriksaan lapangan
Jangka waktu pemeriksaan lapangan
Master,di tpt sy bekerja lagi dilakukan pemeriksaan lapangan oleh KPP tepat nya pada bulan jan tahun 2013 sampai sekarang blm ada informasi sudah berjlan setahun,
berdasarkan ketentuan apakah ada batas waktuny or bisa diperpanjang kah ??
mohon pencerahan
thxMaster,di tpt sy bekerja lagi dilakukan pemeriksaan lapangan oleh KPP tepat nya pada bulan jan tahun 2013 sampai sekarang blm ada informasi sudah berjlan setahun,
berdasarkan ketentuan apakah ada batas waktuny or bisa diperpanjang kah ??
mohon pencerahan
thxada dan bisa diperpanjang
Salam
ada dan bisa diperpanjang
Salam
Batasan waktu nya berapa lama rekan?
Batasan waktu nya berapa lama rekan?
PM 17 Tahun 2013
Jangka Waktu PemeriksaanPasal 15
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
jangka waktu pengujian; dan
jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(4) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.Pasal 16
(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.(3) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan:
Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;
Wajib Pajak dalam satu grup; atau
Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
Pasal 17
(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.Pasal 18
Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Pasal 19
(1) Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.PM 17 Tahun 2013
Jangka Waktu PemeriksaanPasal 15
(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
jangka waktu pengujian; dan
jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(4) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.Pasal 16
(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.(3) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan:
Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi;
Wajib Pajak dalam satu grup; atau
Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
Pasal 17
(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya;
terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.Pasal 18
Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.
Pasal 19
(1) Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.- Originaly posted by hanif:
Pasal 19
(1) Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.
apabila tidak ada SPHP yg kami trima itu bagaimana rekan?
- Originaly posted by hanif:
Pasal 19
(1) Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.
apabila tidak ada SPHP yg kami trima itu bagaimana rekan?
- Originaly posted by Kiki_kiki:
apabila tidak ada SPHP yg kami trima itu bagaimana rekan?
coba tanya ke petugas pemeriksanya , apa alasannya sampe sekarang belum terima SPHP. Siapa tahu disampekan lewat pos dan sampe sekarang masih nyntol di tempat lain, atau sudah disampekan langsung ke kantor dan diterima oleh orang lain tetapi belum disampekan ke rekan.
slm - Originaly posted by Kiki_kiki:
apabila tidak ada SPHP yg kami trima itu bagaimana rekan?
coba tanya ke petugas pemeriksanya , apa alasannya sampe sekarang belum terima SPHP. Siapa tahu disampekan lewat pos dan sampe sekarang masih nyntol di tempat lain, atau sudah disampekan langsung ke kantor dan diterima oleh orang lain tetapi belum disampekan ke rekan.
slm - Originaly posted by KAJAPSBY:
coba tanya ke petugas pemeriksanya , apa alasannya sampe sekarang belum terima SPHP. Siapa tahu disampekan lewat pos dan sampe sekarang masih nyntol di tempat lain, atau sudah disampekan langsung ke kantor dan diterima oleh orang lain tetapi belum disampekan ke rekan.
slmmemang blm di terbitkan rekan,dan sdh prnh sy tanyakan jawabn dari mereka belum sempat karena byk tempat yg merka periksa bkn hny tpt kami inti nya mereka sibuk blm sempat ladeni pny kami
- Originaly posted by KAJAPSBY:
coba tanya ke petugas pemeriksanya , apa alasannya sampe sekarang belum terima SPHP. Siapa tahu disampekan lewat pos dan sampe sekarang masih nyntol di tempat lain, atau sudah disampekan langsung ke kantor dan diterima oleh orang lain tetapi belum disampekan ke rekan.
slmmemang blm di terbitkan rekan,dan sdh prnh sy tanyakan jawabn dari mereka belum sempat karena byk tempat yg merka periksa bkn hny tpt kami inti nya mereka sibuk blm sempat ladeni pny kami