Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kesalahan kompensasi kerugian
kesalahan kompensasi kerugian
selamat malam,
bagaimana ya jika misalnya tahun lalu PT A melakukan kompensasi kerugian tahun sebelumnya, trus tahun ini dilakukan pemeriksaan, ternyata PT A itu ditahun sebelumnya mempunyai laba. nah jadi SPT tahun sebelumnya apa harus dibetulkan? dan penghitungan pajak terutang dan sanksi nya itu menggunakan pasal yang mana ya? trims.
selamat malam,
bagaimana ya jika misalnya tahun lalu PT A melakukan kompensasi kerugian tahun sebelumnya, trus tahun ini dilakukan pemeriksaan, ternyata PT A itu ditahun sebelumnya mempunyai laba. nah jadi SPT tahun sebelumnya apa harus dibetulkan? dan penghitungan pajak terutang dan sanksi nya itu menggunakan pasal yang mana ya? trims.
- Originaly posted by sopiritme:
nah jadi SPT tahun sebelumnya apa harus dibetulkan? dan penghitungan pajak terutang dan sanksi nya itu menggunakan pasal yang mana ya? trims.
tidak bisa dilakukan pembetulan, tunggu saja SKP Hasil Pemeriksaan
- Originaly posted by sopiritme:
nah jadi SPT tahun sebelumnya apa harus dibetulkan? dan penghitungan pajak terutang dan sanksi nya itu menggunakan pasal yang mana ya? trims.
tidak bisa dilakukan pembetulan, tunggu saja SKP Hasil Pemeriksaan
penghitungan sanksi administrasinya itu bagaimana ya pak?
penghitungan sanksi administrasinya itu bagaimana ya pak?
- Originaly posted by sopiritme:
bagaimana ya jika misalnya tahun lalu PT A melakukan kompensasi kerugian tahun sebelumnya, trus tahun ini dilakukan pemeriksaan, ternyata PT A itu ditahun sebelumnya mempunyai laba.
Jelaskan tahun pajaknya..
Yang diperiksa tahun pajak apa?
Yang semula dilaporkan rugi tahun pajak apa? - Originaly posted by sopiritme:
bagaimana ya jika misalnya tahun lalu PT A melakukan kompensasi kerugian tahun sebelumnya, trus tahun ini dilakukan pemeriksaan, ternyata PT A itu ditahun sebelumnya mempunyai laba.
Jelaskan tahun pajaknya..
Yang diperiksa tahun pajak apa?
Yang semula dilaporkan rugi tahun pajak apa? misalnya tahun 2009 dan 2010, PT A rugi, trus dikompensasikan ke tahun 2011 sama 2012 karna ada laba yg jumlahnya sama dengan rugi tahun sebelumnya. trus dilakukan pemeriksaan di juli 2013, ternyata tahun 2009 dan 2010 sebenarnya PT A punya laba. jadi menghitung pajak yg sebenarnya masih harus disetor dan sanksi nya itu bagaimana? atau dasar penghitungannya ada di pasal berapa ya pak?
terimakasihmisalnya tahun 2009 dan 2010, PT A rugi, trus dikompensasikan ke tahun 2011 sama 2012 karna ada laba yg jumlahnya sama dengan rugi tahun sebelumnya. trus dilakukan pemeriksaan di juli 2013, ternyata tahun 2009 dan 2010 sebenarnya PT A punya laba. jadi menghitung pajak yg sebenarnya masih harus disetor dan sanksi nya itu bagaimana? atau dasar penghitungannya ada di pasal berapa ya pak?
terimakasih