Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › termasuk kedalam PP 46 atau tidak ?
termasuk kedalam PP 46 atau tidak ?
selamat siang rekan rtax semua,
saya ada beberapa contoh kasus, tolong bantuannya ?
1. WP terdaftar maret 2012 dan mulai operasi komersil di april 2012, omzet tahun 2012 belum mencapai 4,8M. apakah termasuk kedalam PP 46 th 2013 ? (belum beroperasi komersial selama 1th apr-des'12)2. WP sudah terdaftar sejak juni 2012 dan mulai operasi komersil oktober 2013, apakah termasuk kedalam PP 46 th 2013 ?
terima kasih
selamat siang rekan rtax semua,
saya ada beberapa contoh kasus, tolong bantuannya ?
1. WP terdaftar maret 2012 dan mulai operasi komersil di april 2012, omzet tahun 2012 belum mencapai 4,8M. apakah termasuk kedalam PP 46 th 2013 ? (belum beroperasi komersial selama 1th apr-des'12)2. WP sudah terdaftar sejak juni 2012 dan mulai operasi komersil oktober 2013, apakah termasuk kedalam PP 46 th 2013 ?
terima kasih
- Originaly posted by aswinbah3005:
1. WP terdaftar maret 2012 dan mulai operasi komersil di april 2012, omzet tahun 2012 belum mencapai 4,8M. apakah termasuk kedalam PP 46 th 2013 ? (belum beroperasi komersial selama 1th apr-des'12)
Jika mulai beroperasi pada 1 april 2012, maka 1 tahun SMB-nya jatuh pada 31 maret 2013. Karena 1 tahun sejak mulai beroperasinya ini tidak melewati masa berlaku PP Nomor 46 TAHUN 2013 (1 Juli 2013), maka seharusnya untuk menentukan pengenaan pajaknya menggunakan ketentuan Pasal 10 PP Nomor 46 TAHUN 2013, yaitu melihat peredaran bruto tahun 2012 yang disetahunkan.
Originaly posted by aswinbah3005:2. WP sudah terdaftar sejak juni 2012 dan mulai operasi komersil oktober 2013, apakah termasuk kedalam PP 46 th 2013 ?
jika WP mulai beroperasi 1 oktober 2013. Karena 1 tahun sejak beroperasinya (30 september 2014) melewati masa berlaku PP Nomor 46 TAHUN 2013, maka pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan Pasal 7 PMK-107/PMK.011/2013. Hal ini memang tidak disebutkan dalam PP Nomor 46 TAHUN 2013, PMK-107/PMK.011/2013, maupun SE-42/PJ/2013. Jadi, silakan masalah tersebut sebaiknya ditanyakan ke AR atau meminta penegasan ke KPP.
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
- Originaly posted by aswinbah3005:
1. WP terdaftar maret 2012 dan mulai operasi komersil di april 2012, omzet tahun 2012 belum mencapai 4,8M. apakah termasuk kedalam PP 46 th 2013 ? (belum beroperasi komersial selama 1th apr-des'12)
Jika mulai beroperasi pada 1 april 2012, maka 1 tahun SMB-nya jatuh pada 31 maret 2013. Karena 1 tahun sejak mulai beroperasinya ini tidak melewati masa berlaku PP Nomor 46 TAHUN 2013 (1 Juli 2013), maka seharusnya untuk menentukan pengenaan pajaknya menggunakan ketentuan Pasal 10 PP Nomor 46 TAHUN 2013, yaitu melihat peredaran bruto tahun 2012 yang disetahunkan.
Originaly posted by aswinbah3005:2. WP sudah terdaftar sejak juni 2012 dan mulai operasi komersil oktober 2013, apakah termasuk kedalam PP 46 th 2013 ?
jika WP mulai beroperasi 1 oktober 2013. Karena 1 tahun sejak beroperasinya (30 september 2014) melewati masa berlaku PP Nomor 46 TAHUN 2013, maka pengenaan pajaknya mengikuti ketentuan Pasal 7 PMK-107/PMK.011/2013. Hal ini memang tidak disebutkan dalam PP Nomor 46 TAHUN 2013, PMK-107/PMK.011/2013, maupun SE-42/PJ/2013. Jadi, silakan masalah tersebut sebaiknya ditanyakan ke AR atau meminta penegasan ke KPP.
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe