• masa berlaku skb

     santi87 updated 10 years, 11 months ago 1 Member · 3 Posts
  • santi87

    Member
    10 January 2014 at 6:28 pm
  • santi87

    Member
    10 January 2014 at 6:28 pm

    Dear rekan-rekan ortax: maaf baru datang lagi:

    Rekan, saya punya kasus tentang skb dari pp 46 dengan pihak rekanan.
    kemarin saya baru mngajukan skb di bulan desember. (maaf, saya baru bangkit dari kubur)
    dan oleh AR saya, saya di kasih lha itu form skb.
    setelah itu saya konfirmasikan dengan pihak rekanan tentang invoice mana saja yang belum dibayar (belum proses run di accounting), maksudnya itu yang mau saya SKB kan.
    tapi setelah saya bicara dengan pihak accounting, katanya SKB saya kedaluarsa. karena sudah berakhir di 31 Des 2013.
    saya jelaskan, bahwa itu untuk invoice/ faktur di 2013. jadi masih berlaku donk, saya kan melampirkan itu untuk faktur bersangkutan.
    dengan asumsi: SKB Berlaku untuk tahun bersangkutan. alias, tahun SKB ya menunjuk tahun Faktur pajaknya dibuat.
    tapi pihak rekanan ngotot, tanggal 31 des 2013 itu adalah tanggal berakhirnya payment dari pihak rekanan.

    padahal menurut pemahaman saya:
    Pasal 6
    Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 3 berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

    adalah dimana tahun SKB = tahun faktur diterbitkan.
    untuk masalah payment: ya terserah rekanan mau bayar kapan: 2014/ atau kalau mereka mau cancel bayarnya di 2015. apa kita harus membuat skb di tahun 2015 tapi isinya invoice & faktur 2013. dan ini tidak sinkron. dan tidak sesuai dengan judulnya "sesuai tahun bersangkutan"

    mohon dikoreksi apabila pemahaman saya salah dalam mengartikan pasal 6 dari PER-32/PJ/2013 tersebut. tks 🙂

  • santi87

    Member
    10 January 2014 at 6:28 pm

    Dear rekan-rekan ortax: maaf baru datang lagi:

    Rekan, saya punya kasus tentang skb dari pp 46 dengan pihak rekanan.
    kemarin saya baru mngajukan skb di bulan desember. (maaf, saya baru bangkit dari kubur)
    dan oleh AR saya, saya di kasih lha itu form skb.
    setelah itu saya konfirmasikan dengan pihak rekanan tentang invoice mana saja yang belum dibayar (belum proses run di accounting), maksudnya itu yang mau saya SKB kan.
    tapi setelah saya bicara dengan pihak accounting, katanya SKB saya kedaluarsa. karena sudah berakhir di 31 Des 2013.
    saya jelaskan, bahwa itu untuk invoice/ faktur di 2013. jadi masih berlaku donk, saya kan melampirkan itu untuk faktur bersangkutan.
    dengan asumsi: SKB Berlaku untuk tahun bersangkutan. alias, tahun SKB ya menunjuk tahun Faktur pajaknya dibuat.
    tapi pihak rekanan ngotot, tanggal 31 des 2013 itu adalah tanggal berakhirnya payment dari pihak rekanan.

    padahal menurut pemahaman saya:
    Pasal 6
    Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 3 berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

    adalah dimana tahun SKB = tahun faktur diterbitkan.
    untuk masalah payment: ya terserah rekanan mau bayar kapan: 2014/ atau kalau mereka mau cancel bayarnya di 2015. apa kita harus membuat skb di tahun 2015 tapi isinya invoice & faktur 2013. dan ini tidak sinkron. dan tidak sesuai dengan judulnya "sesuai tahun bersangkutan"

    mohon dikoreksi apabila pemahaman saya salah dalam mengartikan pasal 6 dari PER-32/PJ/2013 tersebut. tks 🙂

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now