Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › permintaan penghapusan potongan pph 23%
permintaan penghapusan potongan pph 23%
Dear Guys,
Mohon bantuannya dong, btw jika perusahaan PKP yang bergerak dibidang jasa desain, dan selalu dilakukan pemotongan 2% oleh customer. saya mau ajukan ke KPP tempat saya untuk tidak dipotong lagi oleh customer saya. Btw form tersebut ada dimana ya? untuk saya ajukan ke KPP saya.
Trims
Dear Guys,
Mohon bantuannya dong, btw jika perusahaan PKP yang bergerak dibidang jasa desain, dan selalu dilakukan pemotongan 2% oleh customer. saya mau ajukan ke KPP tempat saya untuk tidak dipotong lagi oleh customer saya. Btw form tersebut ada dimana ya? untuk saya ajukan ke KPP saya.
Trims
per 32/2013 kah?
per 32/2013 kah?
- Originaly posted by mikhafun:
Dear Guys,
Mohon bantuannya dong, btw jika perusahaan PKP yang bergerak dibidang jasa desain, dan selalu dilakukan pemotongan 2% oleh customer. saya mau ajukan ke KPP tempat saya untuk tidak dipotong lagi oleh customer saya. Btw form tersebut ada dimana ya? untuk saya ajukan ke KPP saya.
Trims
memang peredaran bruto perusahaan tidak melebih 4, 8 M di tahun 2013??
- Originaly posted by mikhafun:
Dear Guys,
Mohon bantuannya dong, btw jika perusahaan PKP yang bergerak dibidang jasa desain, dan selalu dilakukan pemotongan 2% oleh customer. saya mau ajukan ke KPP tempat saya untuk tidak dipotong lagi oleh customer saya. Btw form tersebut ada dimana ya? untuk saya ajukan ke KPP saya.
Trims
memang peredaran bruto perusahaan tidak melebih 4, 8 M di tahun 2013??
oke…
trimsoke…
trims- Originaly posted by mikhafun:
jika perusahaan PKP yang bergerak dibidang jasa desain, dan selalu dilakukan pemotongan 2% oleh customer. saya mau ajukan ke KPP tempat saya untuk tidak dipotong lagi oleh customer saya
bikin SKB PPh 23 kah rekan? per 32 thn 2013, tapi jika omzet <4,8M
cmiiw - Originaly posted by mikhafun:
jika perusahaan PKP yang bergerak dibidang jasa desain, dan selalu dilakukan pemotongan 2% oleh customer. saya mau ajukan ke KPP tempat saya untuk tidak dipotong lagi oleh customer saya
bikin SKB PPh 23 kah rekan? per 32 thn 2013, tapi jika omzet <4,8M
cmiiw