Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 / PMK 107
Mohon pencerahan,,,
PT. A terdaftar sebagai PKP di bulan september 2012.
memulai transaksi juga di bulan september 2012.
Omset selama september-desember 2012 adalah 1M.
menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2013 pasal 10 ayat 1, PT A wajib membayar pph final 1% karena omset dibawah 4,8M (1Mx12/4=3M).
Tetapi di mulai 1januari 2013 sampai sekarang, transaksi rata2 PT A sebulan adalah 2,5M..
jadi otomatis PT A di bulan July dan Agustus 2013 mesti membayar PPH final sebesar 1%x2,5M=25jt(sangat besar, bisa menyebabkan PT rugi),,
Mohon pencerahan Rekan Ortax, apakah ada solusi lain?Mohon pencerahan,,,
PT. A terdaftar sebagai PKP di bulan september 2012.
memulai transaksi juga di bulan september 2012.
Omset selama september-desember 2012 adalah 1M.
menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2013 pasal 10 ayat 1, PT A wajib membayar pph final 1% karena omset dibawah 4,8M (1Mx12/4=3M).
Tetapi di mulai 1januari 2013 sampai sekarang, transaksi rata2 PT A sebulan adalah 2,5M..
jadi otomatis PT A di bulan July dan Agustus 2013 mesti membayar PPH final sebesar 1%x2,5M=25jt(sangat besar, bisa menyebabkan PT rugi),,
Mohon pencerahan Rekan Ortax, apakah ada solusi lain?Kalau pasal tentang belum beroperasi komersial belum dijelaskan lebih lanjut oleh Per nya, maka bisa diinterpretasikan seperti ini :
Originaly posted by lawleit:PT. A terdaftar sebagai PKP di bulan september 2012.
Originaly posted by lawleit:memulai transaksi juga di bulan september 2012.
PT A dalam contoh diatas menggunakan tarif umum (PPh 25) sampai Desember 2013, sesuai pasal 7, karena operasi komersial terjadi di September 2012.
Akibatnya, kemungkinan besar omzet dari Jan – Des 2013 akan lebih dari 4,8M, mengingat statement rekan yang ini :
Originaly posted by lawleit:Tetapi di mulai 1januari 2013 sampai sekarang, transaksi rata2 PT A sebulan adalah 2,5M..
Sehingga mulai Jan – Des 2015, rekan tetap menggunakan tarif umum.
CMIIW
Kalau pasal tentang belum beroperasi komersial belum dijelaskan lebih lanjut oleh Per nya, maka bisa diinterpretasikan seperti ini :
Originaly posted by lawleit:PT. A terdaftar sebagai PKP di bulan september 2012.
Originaly posted by lawleit:memulai transaksi juga di bulan september 2012.
PT A dalam contoh diatas menggunakan tarif umum (PPh 25) sampai Desember 2013, sesuai pasal 7, karena operasi komersial terjadi di September 2012.
Akibatnya, kemungkinan besar omzet dari Jan – Des 2013 akan lebih dari 4,8M, mengingat statement rekan yang ini :
Originaly posted by lawleit:Tetapi di mulai 1januari 2013 sampai sekarang, transaksi rata2 PT A sebulan adalah 2,5M..
Sehingga mulai Jan – Des 2015, rekan tetap menggunakan tarif umum.
CMIIW
- Originaly posted by kasitaugaya:
PT A dalam contoh diatas menggunakan tarif umum (PPh 25) sampai Desember 2013, sesuai pasal 7, karena operasi komersial terjadi di September 2012.
harusnya sih bukan mengikuti pasal 7, soalnya PT terdaftar langsung melakukan transaksi, bukannya ikut PP 46 TAHUN 2013 Pasal 10?
dimana berbunyi
Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut:
1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
dengan contoh PP 46 Pasal 10 nomor 1
PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2012. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2012 sampai dengan Desember 2012 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).Peredaran bruto tahun 2012 disetahunkan adalah:
Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2012 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2013 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
- Originaly posted by kasitaugaya:
PT A dalam contoh diatas menggunakan tarif umum (PPh 25) sampai Desember 2013, sesuai pasal 7, karena operasi komersial terjadi di September 2012.
harusnya sih bukan mengikuti pasal 7, soalnya PT terdaftar langsung melakukan transaksi, bukannya ikut PP 46 TAHUN 2013 Pasal 10?
dimana berbunyi
Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut:
1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
dengan contoh PP 46 Pasal 10 nomor 1
PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak. Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus 2012. Peredaran bruto selama bulan Agustus 2012 sampai dengan Desember 2012 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).Peredaran bruto tahun 2012 disetahunkan adalah:
Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2012 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2013 dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
mohon pencerahan
mohon pencerahan
- Originaly posted by lawleit:
harusnya sih bukan mengikuti pasal 7, soalnya PT terdaftar langsung melakukan transaksi, bukannya ikut PP 46 TAHUN 2013 Pasal 10?
Bisa jadi bisa jadi.
Lalu bagaimana ketika terdaftar September 2012, operasi komersial Oktober 2012?
Pakai yang mana ya…
- Originaly posted by lawleit:
harusnya sih bukan mengikuti pasal 7, soalnya PT terdaftar langsung melakukan transaksi, bukannya ikut PP 46 TAHUN 2013 Pasal 10?
Bisa jadi bisa jadi.
Lalu bagaimana ketika terdaftar September 2012, operasi komersial Oktober 2012?
Pakai yang mana ya…
- Originaly posted by kasitaugaya:
Lalu bagaimana ketika terdaftar September 2012, operasi komersial Oktober 2012?
nah… ini yang mesti di tanda tanya-in,,,, pasal 7nya itu buat jadi bingung,,, nurut rekan gimana?
- Originaly posted by kasitaugaya:
Lalu bagaimana ketika terdaftar September 2012, operasi komersial Oktober 2012?
nah… ini yang mesti di tanda tanya-in,,,, pasal 7nya itu buat jadi bingung,,, nurut rekan gimana?
- Originaly posted by lawleit:
nah… ini yang mesti di tanda tanya-in,,,, pasal 7nya itu buat jadi bingung,,, nurut rekan gimana?
sama-sama bingung *pegangan
di aturan tidak dijelaskan lebih rinci. Itu masih hitungannya bulan, kalau pakai hitungan tanggal, misal terdaftar 30 September 2012, operasi komersial 1 Oktober 2012, kan beda bulan tuh, tapi cuma berselang satu hari, apakah sama dengan yang terdaftar 1 September, tapi operasi komersial 30 September, sama2 di satu bulan tapi berselang 29 hari.
Kalau niat pembuat aturan untuk meringankan WP yang baru terdaftar dan baru tahap berinvestasi (karena kemungkinan lebih banyak biaya daripada penghasilan, sehingga rugi di awal) harusnya bagi WP yang baru terdaftar, masuk ke dalam kategori yang belum beroperasi komersial. Sehingga diberikan waktu 1 tahun/lebih untuk menggunakan tarif umum dan diakui kerugiannya.
Istilahnya, buat bernapas lah ya.
Kalau dari awal terdaftar udah langsung kena 1%, kan pada megap2 tuh, rugi tetep bayar pajak.Ini interpretasi saya sih ya, semoga nanti ada aturan yang lebih rinci menjelaskannya…
- Originaly posted by lawleit:
nah… ini yang mesti di tanda tanya-in,,,, pasal 7nya itu buat jadi bingung,,, nurut rekan gimana?
sama-sama bingung *pegangan
di aturan tidak dijelaskan lebih rinci. Itu masih hitungannya bulan, kalau pakai hitungan tanggal, misal terdaftar 30 September 2012, operasi komersial 1 Oktober 2012, kan beda bulan tuh, tapi cuma berselang satu hari, apakah sama dengan yang terdaftar 1 September, tapi operasi komersial 30 September, sama2 di satu bulan tapi berselang 29 hari.
Kalau niat pembuat aturan untuk meringankan WP yang baru terdaftar dan baru tahap berinvestasi (karena kemungkinan lebih banyak biaya daripada penghasilan, sehingga rugi di awal) harusnya bagi WP yang baru terdaftar, masuk ke dalam kategori yang belum beroperasi komersial. Sehingga diberikan waktu 1 tahun/lebih untuk menggunakan tarif umum dan diakui kerugiannya.
Istilahnya, buat bernapas lah ya.
Kalau dari awal terdaftar udah langsung kena 1%, kan pada megap2 tuh, rugi tetep bayar pajak.Ini interpretasi saya sih ya, semoga nanti ada aturan yang lebih rinci menjelaskannya…