Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP Nomor 46 Tahun 2013
Terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Tentang "Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu".
Yang berlaku mulai 1 Juli 2013.
Mohon penjelasan dari rekan – rekan terkait dengan peraturan tersebut.
Apa yang harus disiapkan dan perlakuan apa saja yang berubah terkait dengan dikeluarkannya peraturan tersebut.Mohon penjelasan dan bantuannya.
Terima kasihTerkait dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Tentang "Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu".
Yang berlaku mulai 1 Juli 2013.
Mohon penjelasan dari rekan – rekan terkait dengan peraturan tersebut.
Apa yang harus disiapkan dan perlakuan apa saja yang berubah terkait dengan dikeluarkannya peraturan tersebut.Mohon penjelasan dan bantuannya.
Terima kasihSambil menunggu Juklaknya rekan, secara garis besar :
1. Peraturan ini untuk WP yang mempunyai omset di bawah 4.8M (terkecuali WPOP yang melakukan pekerjaan bebas).
2. Bagi omset di bawah 4.8M di kenakan PPh Final sebesa 1% dari omset.Permasalahan yang timbul :
1. Bagaimana dengan bukti potong (kredit pajak) PPh 23 or 21, kalau diperlakukan final seperti ini??Mungkin dari teman2 bisa sharing lagi
Sambil menunggu Juklaknya rekan, secara garis besar :
1. Peraturan ini untuk WP yang mempunyai omset di bawah 4.8M (terkecuali WPOP yang melakukan pekerjaan bebas).
2. Bagi omset di bawah 4.8M di kenakan PPh Final sebesa 1% dari omset.Permasalahan yang timbul :
1. Bagaimana dengan bukti potong (kredit pajak) PPh 23 or 21, kalau diperlakukan final seperti ini??Mungkin dari teman2 bisa sharing lagi
Terima kasih banyak saudara Andry atas masukannya.
Memang benar pertanyaan dari saudara Andry, Bagaimana perlakukan untuk kredit pajak PPh 23, 21 dan kredit pajak lainnya jika dari peredaran bruto dikenakan pajak Final.
Namun ada beberapa KPP yang sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan tersebut. Mungkin ada rekan – rekan yang sudah mengikuti sosialisasi tersebut untuk sharing dari sosialisasi tersebut.
Terima kasih banyak saudara Andry atas masukannya.
Memang benar pertanyaan dari saudara Andry, Bagaimana perlakukan untuk kredit pajak PPh 23, 21 dan kredit pajak lainnya jika dari peredaran bruto dikenakan pajak Final.
Namun ada beberapa KPP yang sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan tersebut. Mungkin ada rekan – rekan yang sudah mengikuti sosialisasi tersebut untuk sharing dari sosialisasi tersebut.
peraturan ini berlaku 1 july 2013,. pas tengah tahun buku,. bagi yang pembukuannya mulai januari gmn?
ap th depan kita membuat 2 plaporan spt,. itu yg saya bingung
mungkin ad yg bisa shareperaturan ini berlaku 1 july 2013,. pas tengah tahun buku,. bagi yang pembukuannya mulai januari gmn?
ap th depan kita membuat 2 plaporan spt,. itu yg saya bingung
mungkin ad yg bisa sharePahami saja dulu isi dari PP tsb..
Untuk implementasi di lapangan, kita tunggu aturan pelaksanaannya..Pahami saja dulu isi dari PP tsb..
Untuk implementasi di lapangan, kita tunggu aturan pelaksanaannya..Saya sudah baca sekilas PP No. 46 di Pasal 2 ayat 2 huruf a tertulis "Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk badan usaha tetap"
Yang saya mau tanya rekan-rekan, kalau usaha saya berbentuk CV trus punya peredaran bruto kurang dari 4,8M kan kena PPh Final sebesar 1%. Berarti pajak yang saya harus bayar jadi lebih besar ya soalnya kan biaya2 tidak diperhitungan. Peredaran Bruto langsung dikali 1% apa itu tidak malah memberatkan pengusaha kecil ya. Mohon Pencerahannya….Saya sudah baca sekilas PP No. 46 di Pasal 2 ayat 2 huruf a tertulis "Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan tidak termasuk badan usaha tetap"
Yang saya mau tanya rekan-rekan, kalau usaha saya berbentuk CV trus punya peredaran bruto kurang dari 4,8M kan kena PPh Final sebesar 1%. Berarti pajak yang saya harus bayar jadi lebih besar ya soalnya kan biaya2 tidak diperhitungan. Peredaran Bruto langsung dikali 1% apa itu tidak malah memberatkan pengusaha kecil ya. Mohon Pencerahannya….- Originaly posted by andrydermawanto:
Permasalahan yang timbul :
1. Bagaimana dengan bukti potong (kredit pajak) PPh 23 or 21, kalau diperlakukan final seperti ini??Iya nih.. gak bisa dikreditin dong? tarif lebih kecil klo gak bsa dikreditin buat apa? atas dasar apa yah DJP buat peraturan ini?
- Originaly posted by andrydermawanto:
Permasalahan yang timbul :
1. Bagaimana dengan bukti potong (kredit pajak) PPh 23 or 21, kalau diperlakukan final seperti ini??Iya nih.. gak bisa dikreditin dong? tarif lebih kecil klo gak bsa dikreditin buat apa? atas dasar apa yah DJP buat peraturan ini?