Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti Potong Final 4.2 Jasa Konstruksi
Bukti Potong Final 4.2 Jasa Konstruksi
Mohon petunjuk rekan-rekan,
Untuk perusahaan jasa konstruksi, apakah diperbolehkan jumlah penghasilan final th 2012 tidak sebanding dengan Bukti Potong Final 4.2 yang kita terima selama tahun 2012?
Terima kasih
Mohon petunjuk rekan-rekan,
Untuk perusahaan jasa konstruksi, apakah diperbolehkan jumlah penghasilan final th 2012 tidak sebanding dengan Bukti Potong Final 4.2 yang kita terima selama tahun 2012?
Terima kasih
bisa saja pak
bisa saja pak
- Originaly posted by mhs:
apakah diperbolehkan jumlah penghasilan final th 2012 tidak sebanding dengan Bukti Potong Final 4.2 yang kita terima selama tahun 2012
boleh" aja Pak… emang siapa yang ngelarang pak?
- Originaly posted by mhs:
apakah diperbolehkan jumlah penghasilan final th 2012 tidak sebanding dengan Bukti Potong Final 4.2 yang kita terima selama tahun 2012
boleh" aja Pak… emang siapa yang ngelarang pak?
- Originaly posted by priadiar4:
bisa saja pak
tapi kalo sama dengan yang di bukpot PPh 4.2 lebih aman ya Kak?
- Originaly posted by priadiar4:
bisa saja pak
tapi kalo sama dengan yang di bukpot PPh 4.2 lebih aman ya Kak?
- Originaly posted by khidir:
tapi kalo sama dengan yang di bukpot PPh 4.2 lebih aman ya Kak?
buka karena itu, disini ada mekanisme Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh dan Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh. ini yang bisa menyebabkan perbedaan..
- Originaly posted by khidir:
tapi kalo sama dengan yang di bukpot PPh 4.2 lebih aman ya Kak?
buka karena itu, disini ada mekanisme Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh dan Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh. ini yang bisa menyebabkan perbedaan..
- Originaly posted by priadiar4:
buka karena itu, disini ada mekanisme Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh dan Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh. ini yang bisa menyebabkan perbedaan..
OOhh.. tapikan walaupun penyedia jasa yang menyetor sendiri PPhnya, pasti ada juga lampiran PPh 4(2)nya dong Kak? berupa SSP… tp kurang lebih saya paham kakak…
- Originaly posted by priadiar4:
buka karena itu, disini ada mekanisme Pengguna Jasa sebagai Pemotong PPh dan Penyedia Jasa yang Menyetor Sendiri PPh. ini yang bisa menyebabkan perbedaan..
OOhh.. tapikan walaupun penyedia jasa yang menyetor sendiri PPhnya, pasti ada juga lampiran PPh 4(2)nya dong Kak? berupa SSP… tp kurang lebih saya paham kakak…
Perbedaan itu karena adanya beberapa Bukti Potong yg seharusnya utk th 2011, tapi oleh pihak pengguna jasa sebagai pemotong pajak, dimasukkan ke Bukti Potong th 2012, jg adanya beberapa Bukti Potong yang seharusnya utk th 2012, tetapi perusahaan kami belum menerimanya, dan biasanya dimasukkan ke dalam Bukti Potong th 2013
Perbedaan itu karena adanya beberapa Bukti Potong yg seharusnya utk th 2011, tapi oleh pihak pengguna jasa sebagai pemotong pajak, dimasukkan ke Bukti Potong th 2012, jg adanya beberapa Bukti Potong yang seharusnya utk th 2012, tetapi perusahaan kami belum menerimanya, dan biasanya dimasukkan ke dalam Bukti Potong th 2013