Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Banguan via kontraktor dan membangun sendiri.
Banguan via kontraktor dan membangun sendiri.
PT. A membangun gedung, periode 1 Januari sd Okt 2012, bangun dengan sistem kontrak dgn pihak kontraktor, untuk periode Nop 2012 sd Maret 2013, membangun sendiri?
1.PPn via kontraktor 10%, PPh psl 4(2) 3%, kualifikasi menengah dan PPn membangun sendiri 2%, apa benar demikian?
2.Mana yang lebih baik membangun via kontraktor atau membangun sendiri bagi PT. A, bila mempertimbangkan pajaknya?- Originaly posted by surya16:
1.PPn via kontraktor 10%, PPh psl 4(2) 3%, kualifikasi menengah dan PPn membangun sendiri 2%, apa benar demikian?
menurut saya Benar rekan
coba jawab rekan no 2
kalau perusahaan lebih baik pakai kontraktor..sebab PPN nya bisa d kreditkan..sedangkan membangun sendiri tidak bisa..minta koreksinya rekan2..tq- Originaly posted by nahr:
coba jawab rekan no 2
Menambahkan sedikit, bila membangun sendiri PPN efektif nya 4% bila rumahnya lebih dari 200 m2. Jadi bila luasnya <200 m2 lebih baik membangun sendiri karena tanpa PPN.
- Originaly posted by Accurate:
bila membangun sendiri PPN nya 4% bila rumahnya lebih dari 200 m2
yupp
163/PMK.03/2012