• koreksi fiskal

     KAJAPSBY updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 7 Posts
  • rullyaditya

    Member
    1 April 2014 at 9:44 am

    dear rekan2 ortax, mohon bimbingan'nya dong 😀
    atas biaya2 berikut, biaya manakah yg diakui pajak, dan yg mana yg perlu dikoreksi fiskal :

    – Biaya Training SDM
    – Biaya Pengobatan Karyawan
    – Biaya meeting (kosumsi dsb)
    – Biaya Kost / kontrak rumah u/ beberapa karyawan
    – Biaya Jamsostek yang dibayarkan perusahaan

    Mohon bantuan'nya ya rekan untuk membuat laporan tahunan pajak nih

    Thank's 🙂

  • rullyaditya

    Member
    1 April 2014 at 9:44 am

    dear rekan2 ortax, mohon bimbingan'nya dong 😀
    atas biaya2 berikut, biaya manakah yg diakui pajak, dan yg mana yg perlu dikoreksi fiskal :

    – Biaya Training SDM
    – Biaya Pengobatan Karyawan
    – Biaya meeting (kosumsi dsb)
    – Biaya Kost / kontrak rumah u/ beberapa karyawan
    – Biaya Jamsostek yang dibayarkan perusahaan

    Mohon bantuan'nya ya rekan untuk membuat laporan tahunan pajak nih

    Thank's 🙂

  • rullyaditya

    Member
    1 April 2014 at 9:44 am

    dear rekan2 ortax, mohon bimbingan'nya dong 😀
    atas biaya2 berikut, biaya manakah yg diakui pajak, dan yg mana yg perlu dikoreksi fiskal :

    – Biaya Training SDM
    – Biaya Pengobatan Karyawan
    – Biaya meeting (kosumsi dsb)
    – Biaya Kost / kontrak rumah u/ beberapa karyawan
    – Biaya Jamsostek yang dibayarkan perusahaan

    Mohon bantuan'nya ya rekan untuk membuat laporan tahunan pajak nih

    Thank's 🙂

  • rullyaditya

    Member
    1 April 2014 at 9:44 am
  • KAJAPSBY

    Member
    2 April 2014 at 2:57 am

    Boleh semua asal langsung dibayarkan tunai kepada ybs dan atas pembayaran tsb dilakukan pemotongan pph psl 21 / psl 23

  • KAJAPSBY

    Member
    2 April 2014 at 2:57 am

    Boleh semua asal langsung dibayarkan tunai kepada ybs dan atas pembayaran tsb dilakukan pemotongan pph psl 21 / psl 23

  • KAJAPSBY

    Member
    2 April 2014 at 2:57 am

    Boleh semua asal langsung dibayarkan tunai kepada ybs dan atas pembayaran tsb dilakukan pemotongan pph psl 21 / psl 23

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now