Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kendaraan yg dimaksud dalam KEP 220 tahun 2002

  • Kendaraan yg dimaksud dalam KEP 220 tahun 2002

     zeroholmez updated 11 years, 12 months ago 8 Members · 18 Posts
  • zeroholmez

    Member
    12 December 2012 at 4:29 pm
  • zeroholmez

    Member
    12 December 2012 at 4:29 pm

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP – 220/PJ./2002

    TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;

    Mengingat :

    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002;
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan kegiatan Orang Pribadi;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN.

    Pasal 1
    (1)

    Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir I huruf c sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
    (2)

    Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Pasal 2
    (1)

    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
    (2)

    Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Pasal 3
    (1)

    Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
    (2)

    Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    Pasal 4

    Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus, maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan khusus.

    Pasal 5

    Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan.

    Pasal 6

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 18 April 2002
    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

    Menurut rekan, kendaraan yang dimaksud pada tulisan yang saya tebali itu apa saja ya?
    apakah hanya sedan atau kendaraan lain seperti panther,kijang, asalkan dipakai atas nama jabatan itu termasuk pengertian tersebut?

  • begawan5060

    Member
    12 December 2012 at 6:27 pm

    Semua jenis kendaraan..

  • Doel08

    Member
    13 December 2012 at 8:38 am

    Kalau saya balik pertanyaannya

    karyawan punya motor, atas biaya perbaikannya dibayar perusahaan apakah itu menjadi biaya perusahaan sepenuhnya atau tidak, meskipun pada dasarnya kendaraan tersbut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan kantor

  • Doel08

    Member
    13 December 2012 at 8:40 am

    Ralat sedikit kendaraannya bukan motor tapi mobil

  • priadiar4

    Member
    13 December 2012 at 9:12 am
    Originaly posted by Doel08:

    karyawan punya motor, atas biaya perbaikannya dibayar perusahaan apakah itu menjadi biaya perusahaan sepenuhnya atau tidak, meskipun pada dasarnya kendaraan tersbut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan kantor

    tidak boleh rekan, tidak bisa dijadikan biaya oleh perusahaan

  • ikkhy

    Member
    13 December 2012 at 10:16 am
    Originaly posted by Doel08:

    karyawan punya motor, atas biaya perbaikannya dibayar perusahaan apakah itu menjadi biaya perusahaan sepenuhnya atau tidak, meskipun pada dasarnya kendaraan tersbut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan kantor

    mobil tsb harus milik perusahaan, jika milik pegawai tdk dapat dibebankan sbg biaya

  • zeroholmez

    Member
    13 December 2012 at 2:03 pm
    Originaly posted by Doel08:

    Kalau saya balik pertanyaannya

    karyawan punya motor, atas biaya perbaikannya dibayar perusahaan apakah itu menjadi biaya perusahaan sepenuhnya atau tidak, meskipun pada dasarnya kendaraan tersbut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan kantor

    kalau mau dibiayakan harus ada perjanjian sewa menyewa.
    klo tidak ya tidak bisa dibiayakan.

    Originaly posted by begawan5060:

    Semua jenis kendaraan..

    semua jenis selain sepeda motor ya? hehehe

  • riorosario

    Member
    13 December 2012 at 2:07 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    semua jenis selain sepeda motor ya? hehehe

    kalo sepeda motor kantor yg dibawa pulang berarti boleh dibiayain semua ya?
    contoh ada perusahaan obat..nah untuk para salesnya di kasih motor satu2 dan boleh dibawa pulang salesnya..itu boleh dibiayain semua?

  • zeroholmez

    Member
    13 December 2012 at 4:52 pm
    Originaly posted by riorosario:

    kalo sepeda motor kantor yg dibawa pulang berarti boleh dibiayain semua ya?
    contoh ada perusahaan obat..nah untuk para salesnya di kasih motor satu2 dan boleh dibawa pulang salesnya..itu boleh dibiayain semua?

    saya sendiri belum yakin apakah sepeda motor termasuk pengertian tersebut atau tidak.
    tp menurut saya,klo bawa pulang ya g bisa dibiayain semua rekan mungkin cuma boleh 50%.

  • begawan5060

    Member
    13 December 2012 at 5:08 pm
    Originaly posted by riorosario:

    kalo sepeda motor kantor yg dibawa pulang berarti boleh dibiayain semua ya?

    Kep-220 tidak mengatur mengenai spd motor..

  • zeroholmez

    Member
    13 December 2012 at 5:12 pm

    trs gmn itu sepeda motornya pak bega?

  • begawan5060

    Member
    13 December 2012 at 5:21 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    trs gmn itu sepeda motornya pak bega?

    Saya cenderung berpendapat boleh dibebankan seluruhnya..

  • bayem

    Member
    14 December 2012 at 9:19 am
    Originaly posted by Doel08:

    karyawan punya motor, atas biaya perbaikannya dibayar perusahaan apakah itu menjadi biaya perusahaan sepenuhnya atau tidak, meskipun pada dasarnya kendaraan tersbut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk kepentingan kantor

    kalo menurut saya balik lagi ke konsep deductible-taxable. karena motor milik karyawan, bukan milik perusahaan. sehingga atas biaya perbaikan yang dibayarkan perusahaan, akan menjadi penghasilan bagi karyawan, dipotong pph 21. bagi perusahaan bisa menjadi biaya.

    demikian pendapat.

  • Doel08

    Member
    14 December 2012 at 9:29 am
    Originaly posted by bayem:

    kalo menurut saya balik lagi ke konsep deductible-taxable. karena motor milik karyawan, bukan milik perusahaan. sehingga atas biaya perbaikan yang dibayarkan perusahaan, akan menjadi penghasilan bagi karyawan, dipotong pph 21. bagi perusahaan bisa menjadi biaya.

    iya kalau benefit in cash(BIC) tapi kalau benefit in kind(BIK) gak dipotong 21 dong betul gak rekan.

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now