Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan manfaat perpajakan atas Initial Public Offering (IPO)

  • manfaat perpajakan atas Initial Public Offering (IPO)

     Accurate updated 12 years ago 5 Members · 8 Posts
  • setiawank

    Member
    12 December 2012 at 1:04 pm
  • setiawank

    Member
    12 December 2012 at 1:04 pm

    siang rekan…

    ada yang bisa bantu share tentang keuntungan perusahaan menjadi Terbuka secara perpajakan? selain pengurangan tarif pasal 17 menjadi 20% untuk perusahaan terbuka

    salam..

  • hasianku

    Member
    12 December 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by setiawank:

    pasal 17 menjadi 20% untuk perusahaan terbuka

    inipun masih ada syaratnya kan ya 40% dimiliki publik, masing2 tdk lebih dari 5%.

    kayaknya itu saja rekan,
    pengalaman (dulu sekali) kerja di tbk, malah dalam periode tertentu hrs urus tax clearance utk dilapor ke Badan Pengawas Pasar Modal ya namanya…
    tapi rekan2 lain mungkin ada update terakhir mengenai hal ini kita tunggu saja dulu

  • setiawank

    Member
    12 December 2012 at 1:58 pm

    terima kasih rekan hasianku…

    mungkin yang lain bisa share juga untungnya secara perpajakan menjadi perseroan terbuka..

    salam 🙂

  • riorosario

    Member
    12 December 2012 at 2:11 pm
    Originaly posted by hasianku:

    tax clearance utk dilapor ke Badan Pengawas Pasar Modal

    tax clearance tuh apa sih pak??
    terus kenapa lapor ke BKPM pak? emng apa hub antara pajak dengan badan pengawas tsb? kenapa Badan pengawas tsb ga berhub lsng ke DJP?

  • Eng0601

    Member
    12 December 2012 at 2:18 pm

    Tax clearance sudah tidak dipersyaratkan lagi bagi perusahaan Tbk.

    Menurut pengalaman saya, tidak ada perbedaan antara public comp dengan privat comp dalam hal fasilitas perpajakan, karena fasilitas yang ada saat inipun sulit dilakukan/dinikmati oleh public comp. Mungkin perbedaannya hanya dalam hal net asset value saja yang tidak kena pajak lagi, karena jika sahamnya dijual, hanya kena 0,1% saja dan itupun pajak final.

  • hasianku

    Member
    12 December 2012 at 2:18 pm
    Originaly posted by riorosario:

    tax clearance tuh apa sih pak??
    terus kenapa lapor ke BKPM pak? emng apa hub antara pajak dengan badan pengawas tsb? kenapa Badan pengawas tsb ga berhub lsng ke DJP?

    sudah lupa gw rekan…ga berkecimpung disana lagi…badan tsb mensyaratkan tax clearance untuk laporan apa lupa gw…

  • Accurate

    Member
    13 December 2012 at 4:52 pm

    Tax clearance (surat keterangan fiskal) kira2 taat dalam menjalankan peraturan perpajakan(selalu lapor on time) selama beberapa tahun.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now