Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan gaji dlm laporan L/R perusahaan jika terdapat tunjangan pajak

  • gaji dlm laporan L/R perusahaan jika terdapat tunjangan pajak

     mamoel updated 12 years ago 6 Members · 10 Posts
  • cikris

    Member
    12 December 2012 at 11:23 am
  • cikris

    Member
    12 December 2012 at 11:23 am

    siang smuanya mohon pencerahnnya
    jika perusahaan memeberikan tunjangan pajak kepada karyawannya, apakah dalam laporan L/R perusahaan gaji yang dimasukkan adalah total gaji + tunjangan pajak, ataukah hanya gaji pokoknya saja..?
    misal :
    total gaji Rp. 483.600.000
    total tunjangan pajak Rp. 6.736.900
    jadi totalnya adlh Rp. 490.336.900

    dari itu apakah gaji yang dimasukan dalam laporan L/R tahunan adalah Rp. 490.336.900 ..?
    atau hanya gaji pokok saja yang Rp. 483.600.000 ..?

    terimakasih semuanya.

  • Doel08

    Member
    12 December 2012 at 11:28 am

    Boleh digabung dan boleh juga dipisah (Account tersendiri).

  • cikris

    Member
    12 December 2012 at 11:35 am
    Originaly posted by Doel08:

    Boleh digabung dan boleh juga dipisah (Account tersendiri).

    itu artinya total yang Rp.490.336.900 yg dimasukkan dalam laporan L/R gitu..?

  • Yovi

    Member
    12 December 2012 at 11:54 am
    Originaly posted by cikris:

    itu artinya total yang Rp.490.336.900 yg dimasukkan dalam laporan L/R gitu..?

    ya..

  • zeroholmez

    Member
    12 December 2012 at 12:29 pm

    iya,sesuka bagian accountingnya….yang penting sama dengan bruto SPT PPh 21

  • riorosario

    Member
    12 December 2012 at 12:36 pm
    Originaly posted by zeroholmez:

    iya,sesuka bagian accountingnya….yang penting sama dengan bruto SPT PPh 21

    kalo dimasukin ke account beban lain-lain piye??

  • Yovi

    Member
    12 December 2012 at 12:59 pm
    Originaly posted by riorosario:

    kalo dimasukin ke account beban lain-lain piye??

    sebaiknya si di akun "tunjangan pajak" atau "tunjangan PPh 21"

  • zeroholmez

    Member
    12 December 2012 at 4:41 pm
    Originaly posted by riorosario:

    kalo dimasukin ke account beban lain-lain piye??

    namanya tuh orang g bisa akuntansi….hahaha
    klo rekan mau masukin ke akun tersebut ya silahkan.

  • mamoel

    Member
    13 December 2012 at 10:48 am

    boleh digabung atau dipisah menurut akunnya sendiri.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now