Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH 23 dan PPH 22 Badan

  • PPH 23 dan PPH 22 Badan

     Accurate updated 12 years ago 5 Members · 11 Posts
  • Artur

    Member
    6 December 2012 at 4:16 pm
  • Artur

    Member
    6 December 2012 at 4:16 pm

    Selamat sore para sahabat,
    Tolong saya dibantu..
    Saya bekerja pada perusahaan yg bidang usahanya menyediakan jasa untuk pemerintah..kadang pada bidang pembangunan gedung kantor pemerintah,atau penyediaan barang spt komputer untuk pemerintah.
    Yang saya tanyakan 1. untuk konstruksi itu PPH nya PPH 23 atau PPH 22 dan tarifnya berapa % 2.Untuk komputer PPH nya PPH 23 atau PPH 22 dan tarifnya brp %…
    Terima kasih sebelumnya..Mohon bantuannya rekan

  • begawan5060

    Member
    6 December 2012 at 4:18 pm
    Originaly posted by artur:

    untuk konstruksi itu PPH nya PPH 23 atau PPH 22 dan tarifnya berapa %

    PPh 4(2) final, tarifnya tergantung kualifikasi usaha jasa konstruksi

    Originaly posted by artur:

    Untuk komputer PPH nya PPH 23 atau PPH 22 dan tarifnya brp %…

    PPh 22, tarip 1,5%

  • Artur

    Member
    6 December 2012 at 4:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh 4(2) final, tarifnya tergantung kualifikasi usaha jasa konstruksi

    kualifikasi besar rekan

  • Artur

    Member
    6 December 2012 at 4:36 pm

    Kalau dengan bendaharawan pemerintah kok yang dipungut PPH 23 ya rekan??

  • Hanif

    Member
    6 December 2012 at 5:22 pm
    Originaly posted by artur:

    Kalau dengan bendaharawan pemerintah kok yang dipungut PPH 23 ya rekan??

    tandanya mereka ndak tau

    Salam

  • priadiar4

    Member
    6 December 2012 at 6:37 pm
    Originaly posted by artur:

    Kalau dengan bendaharawan pemerintah kok yang dipungut PPH 23 ya rekan??

    karena mereka memakai versi pihak lain, toh berbeda karena mereka menafsirkan berbeda

  • Artur

    Member
    7 December 2012 at 4:40 pm
    Originaly posted by artur:

    Kalau dengan bendaharawan pemerintah kok yang dipungut PPH 23 ya rekan??

    Bearti salah ya rekan???trus bagaimana ya

  • Artur

    Member
    7 December 2012 at 4:41 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    karena mereka memakai versi pihak lain, toh berbeda karena mereka menafsirkan berbeda

    Menurut anda bagaimana ya rekan??

  • priadiar4

    Member
    7 December 2012 at 4:49 pm
    Originaly posted by artur:

    Bearti salah ya rekan???trus bagaimana ya

    Originaly posted by artur:

    Menurut anda bagaimana ya rekan??

    kenyataan di lapangan pekerjaan konstruksi rekan seperti apa, jelaskan secara gamblang..

  • Accurate

    Member
    11 December 2012 at 11:10 am

    Biasanya untuk bisa diklasifikasikan sebagai pemberi Jasa Konstruksi, perusahaan pemberi jasa harus terdaftar di Asosiasi Konstruksi yang resmi diakui pemerintah. Tanda keanggotaan ini diberikan saat mendaftar tender di Pemerintah.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now