Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kendaraan Manager menjadi Deductible Expense

  • Kendaraan Manager menjadi Deductible Expense

     zeroholmez updated 12 years ago 7 Members · 10 Posts
  • rmartun

    Member
    5 December 2012 at 6:22 pm
  • rmartun

    Member
    5 December 2012 at 6:22 pm

    Rekan-rekan sekalian,

    Untuk kendaraan yang menjadi fasilitas para manager dan bisa dibawa pulang, apakah ada cara untuk menjadikannya Deductible 100%?? Apakah dengan menempelkan logo perusahaan di body mobil tsb, maka kendaraan tsb dapat dijadikan Deductible Expense 100%??

    Terimakasih.

  • begawan5060

    Member
    5 December 2012 at 7:14 pm
    Originaly posted by rmartun:

    Apakah dengan menempelkan logo perusahaan di body mobil tsb, maka kendaraan tsb dapat dijadikan Deductible Expense 100%??

    Nggak ngaruh, rekan..
    Tetap saja DE 50%

  • rmartun

    Member
    7 December 2012 at 8:47 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Nggak ngaruh, rekan..
    Tetap saja DE 50%

    Tetapi jika kendaraan tsb digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan sehari-hari maka dapat dijadikan DE 100% rekan?? Sebab di Perusahaan saya kendaraan untuk bagian Sales dimasukkan sebagai DE 100%.

    Terimakasih.

  • goodmorning

    Member
    7 December 2012 at 10:31 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by rmartun:
    Apakah dengan menempelkan logo perusahaan di body mobil tsb, maka kendaraan tsb dapat dijadikan Deductible Expense 100%??

    Nggak ngaruh, rekan..
    Tetap saja DE 50%

    rekan begawan5060, bagaimana jika supaya bisa DE 100%, kendaraan tsb bertipe minibus (misal Toy*ta Av*nza) dan digunakan juga untuk antar jemput pegawai (misal: manajer ketika berangkat dan pulang kerja, bareng dengan pegawai-pegawai lain yang jalan pulangnya searah)

    apakah bisa dikatakan memenuhi pasal 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 ?

    Originaly posted by KEP-220/PJ./2002:

    Pasal 2
    (1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

    (2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    terima kasih. salam.

  • Budianto

    Member
    7 December 2012 at 10:37 am
    Originaly posted by goodmorning:

    rekan begawan5060, bagaimana jika supaya bisa DE 100%, kendaraan tsb bertipe minibus (misal Toy*ta Av*nza) dan digunakan juga untuk antar jemput pegawai (misal: manajer ketika berangkat dan pulang kerja, bareng dengan pegawai-pegawai lain yang jalan pulangnya searah)

    apakah bisa dikatakan memenuhi pasal 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 ?

    Originaly posted by KEP-220/PJ./2002:

    Pasal 2
    (1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

    (2) Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

    mohon ijin berpendapat,
    untuk mobil antar jemput karyawan, perusahaan harus menyediakan garasi (mobil tidak boleh dibawa pulang)
    salam.

  • syarief

    Member
    7 December 2012 at 10:42 am

    pada intinya sebenarnya untuk menjadi DE 100%

    Originaly posted by budianto:

    mobil tidak boleh dibawa pulang

    kecuali untuk sedan tetap 50%

  • ktfd

    Member
    7 December 2012 at 11:49 am
    Originaly posted by budianto:

    mohon ijin berpendapat,
    untuk mobil antar jemput karyawan, perusahaan harus menyediakan garasi (mobil tidak boleh dibawa pulang)

    kalau dibawa pulang sama si sopirnya krn di kantornya tak aman/tak ada tempat parkir
    bagaimana???

  • begawan5060

    Member
    7 December 2012 at 12:05 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kalau dibawa pulang sama si sopirnya krn di kantornya tak aman/tak ada tempat parkir
    bagaimana???

    Nggak usah beli mobil, he..he..he…

  • zeroholmez

    Member
    7 December 2012 at 2:36 pm

    kalau dibawa pulang hanya 50% saja.
    kalau ditaruh di perusahaan baru 100%.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now