Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan keringanan bea masuk atau pph 22 untuk kawasan berikat

  • keringanan bea masuk atau pph 22 untuk kawasan berikat

     Accurate updated 12 years ago 4 Members · 12 Posts
  • qiqu567

    Member
    4 December 2012 at 9:38 am
  • qiqu567

    Member
    4 December 2012 at 9:38 am

    Mohon bantuannya, jika kami ( PT ABC ) melakukan penjualan ke PT XYZ yang berada dalam kawasan berikat, yang ingin kami tanyakan;
    • Peraturan perpajakan yang mengatur mengenai kawasan berikat?
    • Apakah PT ABC bisa mendapatkan keringanan bea masuk karena kami mensupplai PT XYZ untuk keperluan Ekspor mereka?
    • Apakah bisa jika kawasan berikat itu dikatakan sebagai penjualan ekspor karena tidak terutang PPN,
    • Apakah kita bisa mendapatkan duty draw back karena apa yang kita jual ke PT XYZ di peruntukkan untuk ekspor.

  • qiqu567

    Member
    4 December 2012 at 12:38 pm

    rekan-rekan yang lain mohon pencerahannya dong

  • Accurate

    Member
    4 December 2012 at 1:25 pm

    Peraturan ttg Kawasan Berikat 291/KMK.05/1997 Jo KMK-292/KMK.01/1998 Jo KMK-349/KMK.01/1999 Jo KMK-94/KMK.05/2000 Jo KMK-283/KMK.01/2000 Jo KMK-393/KMK.04/2001 Jo 37/KMK.04/2002

    Supplier pengusaha EPTE/Kawasan Berikat tidak mendapat fasilitas bebas PPN. Oleh karena itu si Pengusaha EPTE nanti pasti akan lebih bayar PPN, karena waktu jual PPN=0 sedangkan waktu beli bayar PPN. Mereka akan lakukan restitusi.

  • qiqu567

    Member
    4 December 2012 at 4:22 pm

    jadi rekan accurate bilang bahwa supplier pengusaha EPTE tidak mendapatkan fasilitas
    PPN bisa di terangkan dalam peraturan no berapa? thanks yah rekan

  • qiqu567

    Member
    5 December 2012 at 11:40 am

    Tolong dong pencerahannya rekan-rekan

  • qiqu567

    Member
    7 December 2012 at 8:33 am

    Rekan-rekan yang lain tolong dong pencerahannya

  • goodmorning

    Member
    7 December 2012 at 9:54 am

    rekan qiqu567,

    Originaly posted by qiqu567:

    • Peraturan perpajakan yang mengatur mengenai kawasan berikat?

    – Peraturan Pemerintah Nomor 32/2009
    – Keputusan Menkeu Nomor 291/KMK.05/1997 (diperbarui terahir dengan Peraturan Menkeu Nomor 101/PMK.04/2005)

    Originaly posted by qiqu567:

    • Apakah PT ABC bisa mendapatkan keringanan bea masuk karena kami mensupplai PT XYZ untuk keperluan Ekspor mereka?

    tidak. karena di peraturan tidak ada keterangan seperti itu.

    Originaly posted by qiqu567:

    • Apakah bisa jika kawasan berikat itu dikatakan sebagai penjualan ekspor karena tidak terutang PPN

    tidak bisa. di SPT Masa PPN, itu termasuk penyerahan dalam negeri yang PPN-nya tidak dipungut (kode faktur 07)

    Originaly posted by qiqu567:

    • Apakah kita bisa mendapatkan duty draw back karena apa yang kita jual ke PT XYZ di peruntukkan untuk ekspor.

    mohon dijelaskan maknanya rekan qiqu567.

    mohon koreksi dari rekan-rekan lain. salam.

  • qiqu567

    Member
    7 December 2012 at 2:48 pm

    terima kasih rekan atas jawabannya,
    maksud nya adalah jika kita melakukan impor bahan dan menjual productnya ekspor maka atas bea masuknya bisa di kembalikan sama dinas bea cukai

  • qiqu567

    Member
    11 December 2012 at 2:07 pm

    bagaimana dengan rekan-rekan yang lain mohon pencerahannya dong

  • begawan5060

    Member
    11 December 2012 at 2:44 pm

    Apabila PT. ABC bukan Pengusaha Kawasan Berikat (PKB), maka tidak ada kaitannya dengan fsilitas PKB..

  • Accurate

    Member
    12 December 2012 at 10:09 am

    Kecuali Supplier tersebut adalah pengusaha EPTE juga maka dia bisa menjual tanpa PPN ke pengusaha EPTE. Kalau dia bukan pengusaha EPTE, maka tetap dia harus menjual dengan PPN ke pengusaha EPTE. Aturannya seperti yang telah disebutkan di atas. Hal ini juga didasarkan pengalaman kerja di pengusaha EPTE.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now