Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perhitungan cicilan ps 25
dear ortax
mau tanya dong…
Belum lama ini kantor kami dapat surat dari KPP, menrut mereka cicilan pph 25 per bulan kekecilan, jadi ada kurang bayar PPh 25 yang harus dibayar tiap bulannya sejak april 2012.
dari hitungan surat tsb, ternyata dasar perhitungan cicilan pph 25 itu adalah pph terutang – kredit pph 23. Sementara kami menghitung pph terutang – kredit pph 23 – cicilan pph 25 (jan sd mar).berarti cicilan pph 25 spt sebelumnya, tidak bisa dikreditkan ya? hiksss lumayan juga ya selisihnya, bisa kena denda juga dong ya krn kan jadi kurang bayar selama ini.
makasihh
Tidak benar, selama ssp menuliskan cicilan pph pasal 25 dengan masa dan tahun yang benar maka itu merupakan angsuran pph pasal 25 yang dapat digunakan sebagai kredit pajak.
Mengenai surat dari KPP, silakan diteliti apakah sifatnya hanya himbauan atau sudah merupakan permintaan atau bahkan sudah jadi ketetapan. Beda jenis surat, beda pula cara kita menanggapinya.
- Originaly posted by the_nhie:
dasar perhitungan cicilan pph 25 itu adalah pph terutang – kredit pph 23
ini benar
Originaly posted by the_nhie:Sementara kami menghitung pph terutang – kredit pph 23 – cicilan pph 25 (jan sd mar)
ini ga benar
Originaly posted by the_nhie:berarti cicilan pph 25 spt sebelumnya, tidak bisa dikreditkan ya?
pph25 bukan kredit pajak tp angsuran pajak, sifatnya memang sama2 mengurangi
Originaly posted by the_nhie:bisa kena denda juga dong ya krn kan jadi kurang bayar selama ini.
bisa
artinya dipatuhi aja ya surat dari KPP itu….
dendanya langsung dibayar (insiatif) atau harus nunggu STP ga sih?
- Originaly posted by the_nhie:
berarti cicilan pph 25 spt sebelumnya, tidak bisa dikreditkan ya?
Originaly posted by hangsengnikkei:pph25 bukan kredit pajak tp angsuran pajak, sifatnya memang sama2 mengurangi
Originaly posted by the_nhie:bisa kena denda juga dong ya krn kan jadi kurang bayar selama ini.
denda bunga pasal 4 (3) KUP, 2% per bulan.
- Originaly posted by hasianku:
dendanya langsung dibayar (insiatif) atau harus nunggu STP ga sih?
kekurangan bayar tersebut, bayar sendiri saja, kalo sanksi bunga ditunggu saja..
- Originaly posted by hasianku:
artinya dipatuhi aja ya surat dari KPP itu….
Ya, atau nunggu STP..
Originaly posted by hasianku:dendanya langsung dibayar (insiatif) atau harus nunggu STP ga sih?
Nunggu STP..