Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perusahaan Jasa Konstruksi, Masihkah Perlu melakukan koreksi fiskal?

  • Perusahaan Jasa Konstruksi, Masihkah Perlu melakukan koreksi fiskal?

     zeroholmez updated 12 years ago 8 Members · 13 Posts
  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 3:00 pm

    Dear rekan,

    Untuk perusahaan jasa konstruksi yang penghasilannya seluruhnya dari Jasa Konstruksi sudah dipotong pph final.

    Apakah dalam penyampaian SPT Tahunannya masih ada koreksi fiskal?

    nuhun

  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 3:00 pm
  • Accurate

    Member
    28 November 2012 at 3:12 pm

    Belum tentu semua penghasilannya adalah dari Jasa Konstruksi. Bisa juga perusahaan mempunyai bidang usaha lainnya, seperti Jasa Konsultasi, Penyewaan Peralatan, atau Perdagangan. Bila perusahaan punya penghasilan lain, tentunya penghasilan yang lain ini juga harus diperhitungkan.

    Mungkin ada tambahan dari rekan yang lain.

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 3:16 pm

    Makanya dipisahkan dalam Lap. Keuangan.
    Penghasilan Final & Non Final rekan,….

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 3:17 pm

    Ups, maksudnya dalam R/L yaitu pendapatan Final & Non Final rekan,….

  • hasianku

    Member
    28 November 2012 at 3:32 pm

    thanks rekan,
    kalau diasumsikan sudah murni dari jasa konstruksi semua, tdk ada penghasilan lain di luar itu yg signifikan,
    paling bunga deposito/giro/tabungan-lah
    itu bagaimana koreksi fiskal masih dibutuhkan?

  • edisuryadi2

    Member
    28 November 2012 at 3:33 pm

    tidak

  • bambangsutr

    Member
    29 November 2012 at 9:04 am

    menurut buku pentunjuk pengisian SPT bahwa yang perlu dilaporkan dalam SPT tahunan adalah laporan keuangan komersial kemudian baru ada koreksi fiskal. Dengan demikian koreksi fiskal harus tetap dibuat.

  • aldrian

    Member
    30 November 2012 at 8:14 am
    Originaly posted by hasianku:

    kalau diasumsikan sudah murni dari jasa konstruksi semua, tdk ada penghasilan lain di luar itu yg signifikan,

    Tidak perlu rekan,

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 10:21 am

    klo murni jaskon ya tidak usah

  • wij

    Member
    30 November 2012 at 12:00 pm

    Apakah Perusahaan Jasa Konstruksi karena sudah dipotong PPH Final berarti Laporan di SPTnya jadi NIHIL. ?

  • priadiar4

    Member
    30 November 2012 at 12:53 pm
    Originaly posted by wij:

    Apakah Perusahaan Jasa Konstruksi karena sudah dipotong PPH Final berarti Laporan di SPTnya jadi NIHIL. ?

    tentu saja..

  • zeroholmez

    Member
    30 November 2012 at 1:25 pm
    Originaly posted by wij:

    Apakah Perusahaan Jasa Konstruksi karena sudah dipotong PPH Final berarti Laporan di SPTnya jadi NIHIL. ?

    yoi,cm nglampirin LK aj

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now