Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Jasa Konstruksi, Masihkah Perlu melakukan koreksi fiskal?
Perusahaan Jasa Konstruksi, Masihkah Perlu melakukan koreksi fiskal?
Dear rekan,
Untuk perusahaan jasa konstruksi yang penghasilannya seluruhnya dari Jasa Konstruksi sudah dipotong pph final.
Apakah dalam penyampaian SPT Tahunannya masih ada koreksi fiskal?
nuhun
Belum tentu semua penghasilannya adalah dari Jasa Konstruksi. Bisa juga perusahaan mempunyai bidang usaha lainnya, seperti Jasa Konsultasi, Penyewaan Peralatan, atau Perdagangan. Bila perusahaan punya penghasilan lain, tentunya penghasilan yang lain ini juga harus diperhitungkan.
Mungkin ada tambahan dari rekan yang lain.
Makanya dipisahkan dalam Lap. Keuangan.
Penghasilan Final & Non Final rekan,….Ups, maksudnya dalam R/L yaitu pendapatan Final & Non Final rekan,….
thanks rekan,
kalau diasumsikan sudah murni dari jasa konstruksi semua, tdk ada penghasilan lain di luar itu yg signifikan,
paling bunga deposito/giro/tabungan-lah
itu bagaimana koreksi fiskal masih dibutuhkan?tidak
menurut buku pentunjuk pengisian SPT bahwa yang perlu dilaporkan dalam SPT tahunan adalah laporan keuangan komersial kemudian baru ada koreksi fiskal. Dengan demikian koreksi fiskal harus tetap dibuat.
- Originaly posted by hasianku:
kalau diasumsikan sudah murni dari jasa konstruksi semua, tdk ada penghasilan lain di luar itu yg signifikan,
Tidak perlu rekan,
klo murni jaskon ya tidak usah
Apakah Perusahaan Jasa Konstruksi karena sudah dipotong PPH Final berarti Laporan di SPTnya jadi NIHIL. ?
- Originaly posted by wij:
Apakah Perusahaan Jasa Konstruksi karena sudah dipotong PPH Final berarti Laporan di SPTnya jadi NIHIL. ?
tentu saja..
- Originaly posted by wij:
Apakah Perusahaan Jasa Konstruksi karena sudah dipotong PPH Final berarti Laporan di SPTnya jadi NIHIL. ?
yoi,cm nglampirin LK aj