Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan restitusi/diperhitungkan dengan utang pajak

  • restitusi/diperhitungkan dengan utang pajak

     aldrian updated 12 years ago 3 Members · 7 Posts
  • setlighto

    Member
    28 November 2012 at 11:49 am

    mohon info UU/peraturan yang mengatur 'direstitusikan' dan UU yang mengatur 'diperhitungkan dengan utang pajak' (sesuai dengan SPT 1771 Tahunan PPh badan No 13 a dan b) thx 🙂

  • setlighto

    Member
    28 November 2012 at 11:49 am
  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 11:55 am

    Pasal 11 UU KUP

  • setlighto

    Member
    28 November 2012 at 12:10 pm

    thx sdr. priadiar4.. jadi perbedaannya ketika mencentang kotak di SPT 1771 antara (a)'direstitusikan' dan (b) 'diperhitungkan dengan utang pajak' dimana yah? kyak nggak ada perbedaan nih di UU nya.
    thx

  • priadiar4

    Member
    28 November 2012 at 12:33 pm
    Originaly posted by setlighto:

    thx sdr. priadiar4.. jadi perbedaannya ketika mencentang kotak di SPT 1771 antara (a)'direstitusikan' dan (b) 'diperhitungkan dengan utang pajak' dimana yah? kyak nggak ada perbedaan nih di UU nya.

    jika restitusi dan rekan tidak ada utang pajak maka kelebihan tersebut dikembalikan, namun jika masih ada utang pajak maka buat nutupin dahulu jika ada kelebihan

  • setlighto

    Member
    29 November 2012 at 12:23 am

    ok.. thx rekan priadiar4

  • aldrian

    Member
    29 November 2012 at 8:23 am

    Peraturan tentang restitusi :
    1. https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2011&nomor=16&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=14576
    2. https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2011&nomor=17&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=14572

    ortax

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now