Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengakuan Penjualan Cicilan/Angsuran/Installment
Pengakuan Penjualan Cicilan/Angsuran/Installment
Rekan2, berdasarkan pajak apakah pengakuan Laba Kotor diakui sejalan dengan realisasi penerimaan kas? atau harus keseluruhan pada saat penjualan?
Terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by newflower:
harus keseluruhan pada saat penjualan?
menurutku yang ini rekan..
Terima kasih Rekan2,
apakah tidak bisa diperlakukan seperti perlakuan terhadap leasing? yang juga cash basis?Menurut saya apabila dikaitkan dg transaksi dagang dimana penyerahan barang telah dilakukan maka realisasi penerimaan kas adalah pelunasan piutang sehinggan saat penyerahan barang sudah semestinya diakui penjualan
Terima kasih juga Rekan Edysanto.
SalamTerima kasih juga Rekan Edysanto.
Salamoiya, artinya beda sementara yah. xixi..
oiya, artinya beda sementara yah. xixi..