Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengakuan Penjualan Cicilan/Angsuran/Installment

  • Pengakuan Penjualan Cicilan/Angsuran/Installment

     newflower updated 11 years, 5 months ago 3 Members · 9 Posts
  • newflower

    Member
    26 November 2012 at 10:51 am

    Rekan2, berdasarkan pajak apakah pengakuan Laba Kotor diakui sejalan dengan realisasi penerimaan kas? atau harus keseluruhan pada saat penjualan?
    Terima kasih sebelumnya.

  • newflower

    Member
    26 November 2012 at 10:51 am
  • Yovi

    Member
    26 November 2012 at 11:03 am
    Originaly posted by newflower:

    harus keseluruhan pada saat penjualan?

    menurutku yang ini rekan..

  • newflower

    Member
    26 November 2012 at 1:00 pm

    Terima kasih Rekan2,
    apakah tidak bisa diperlakukan seperti perlakuan terhadap leasing? yang juga cash basis?

  • edysanto

    Member
    26 November 2012 at 7:30 pm

    Menurut saya apabila dikaitkan dg transaksi dagang dimana penyerahan barang telah dilakukan maka realisasi penerimaan kas adalah pelunasan piutang sehinggan saat penyerahan barang sudah semestinya diakui penjualan

  • newflower

    Member
    26 June 2013 at 5:55 pm

    Terima kasih juga Rekan Edysanto.
    Salam

  • newflower

    Member
    26 June 2013 at 5:55 pm

    Terima kasih juga Rekan Edysanto.
    Salam

  • newflower

    Member
    26 June 2013 at 5:56 pm

    oiya, artinya beda sementara yah. xixi..

  • newflower

    Member
    26 June 2013 at 5:56 pm

    oiya, artinya beda sementara yah. xixi..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now