• Pelaporan PPN

     priadiar4 updated 12 years ago 2 Members · 3 Posts
  • wawansyam

    Member
    24 November 2012 at 10:57 am

    Salam Ortax

    Bagaimana penerapan Kompensasi, jika pelaporan PPN terjadi kurang bayar dikantor cabang perusahaan kami. Kemudian kami melakukan pemusatan untuk pelaporan PPN. gimana penerapan konpensasi dari cabang, apakah langsung saja dimasukkan dipelporan ppn masa pajak berikutnya pada kator pusat perusahaan kami ??
    Tolong penjelasan dan aturan terkaitnya.

    Thanks.

  • wawansyam

    Member
    24 November 2012 at 10:57 am
  • priadiar4

    Member
    27 November 2012 at 12:00 pm
    Originaly posted by wawansyam:

    apakah langsung saja dimasukkan dipelporan ppn masa pajak berikutnya pada kator pusat perusahaan kami ??

    Bisa, Pasal 12 UU PPN

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now