Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Prosedur keberatan dan kemungkinannya

  • Prosedur keberatan dan kemungkinannya

     syarief updated 12 years ago 4 Members · 16 Posts
  • yitno

    Member
    23 November 2012 at 4:31 pm

    Dear All ortax

    mohon dibantu ya, saya ada kasus sebagai berikut :

    PT A telah lapor SPT badan 2010 dgn penjualan sebesar 12M ( nilai ini tdk sesuai dgn PPN yg telah dilaporkan, karena sebetulnya ini hanya untuk kebutuhan intern saja dan sdh terlanjur dilaporkan k kpp, nilai 12M tersebut diambil dari nilai P.O )
    sedangkan laporan PPN selama tahun 2010 adalah sebesar 5 M, sdh lapor
    . angaka 5M yg dimaksud berasal dari faktur pajak yg telah terbit.

    nah, dari fiskus ada Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar PPN & Jasa

    sebesar 600 jt ( diambil dari angka 12M – 5M = 6 M x 10% ( PPN-nya))
    dan denda 100% sebesar 600jt. jadi total kurang bayar dan denda sebesar 1.2M

    Pertanyaannya :
    1. Apa yg bisa kami lakukan untuk kasus tersebut, bagaimana prosedur untuk pengajuan keberatan serta bagaimana format suratnya
    2. bagaimana kemungkinannya yg akan akan terjadi kalo berdasarkan kasus tersebut, maksudnya apakah masih ada kemungkinan or celah bagi WP untuk tetap mengajukan keberatan agar Denda tersebut bisa berkurang bahkan nihil

    mohon dengan sangat masukan dari teman2. mohon maaf kalo tdk saya sebutkan nama PT yg sebenarnya demi menjaga privasi. mohon maaf jg kalo cara bertanya-nya mungkin kurang pas, karena ketidak fahaman saya dalam mendetail kasusnya. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih yg sebanyak-banyaknya.

  • yitno

    Member
    23 November 2012 at 4:31 pm
  • yitno

    Member
    23 November 2012 at 4:37 pm

    ralat…

    12M yg dimaksud adalah 11M

    hehe….

  • syarief

    Member
    23 November 2012 at 4:40 pm

    berarti di PPN ada penjualan yang gak dilaporkan ya pak

  • yitno

    Member
    23 November 2012 at 4:47 pm

    bkn bgtu rekan sarief. menurut fiskus begitu. karena PO yg 11M yg sdh terbit FP di thn 2010 adalah sebesar 5M. yg 6M nagihnya baru terjadi d thn 2011.

  • syarief

    Member
    23 November 2012 at 4:51 pm

    kok nagihnya 2011 pak
    terjadinya penyerahan barang kapan?

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2012 at 4:52 pm
    Originaly posted by yitno:

    6 M

    khan baru PO belum ada penyerahan khan rekan atau DP atas 6 M tersebut?

    Salam

  • yitno

    Member
    23 November 2012 at 4:56 pm

    tahun 2010 ya baru ada penyerahan senilai 5M.
    tahun 2011 ada penyerahan senilai 6M, kita nagih berdasarkan penyerahan barang. jd tahun 2011 baru selesai barangnya. terus kita nagih lagi sebesar 6M. gimana dunk ? 1 PO barangnya tidak jadi bareng sekaligus.

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2012 at 4:59 pm

    Kalo belum ada penyerahan kenapa di SKP KB kan ?

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2012 at 5:02 pm
    Originaly posted by yitno:

    denda 100%

    Khok 100% bukankah 2 % saja?

    Salam

  • yitno

    Member
    23 November 2012 at 5:02 pm

    rekan junjungansitohang,

    yup, begitu maksudnya! tp mungkin maksud fiskus lihat dr SPT badannya, karena telah lapor 11M. PPN cm lapor 5M.

    ada gak solusinya ?

    salam

  • syarief

    Member
    23 November 2012 at 5:03 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Kalo belum ada penyerahan kenapa di SKP KB kan ?

    karena SPT badanya 12 M rekan sedangkan SPT PPN cm 5M

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2012 at 5:04 pm
    Originaly posted by yitno:

    ada gak solusinya ?

    Siapkan surat jalan (yang ditandatangani Pembeli) di tahun 2011 rekan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    23 November 2012 at 5:06 pm
    Originaly posted by syarief:

    karena SPT badanya 12 M

    Saya pikir ini kesalahan pengisian rekan…

    Namun untuk urusan ppn khan didasari atas penyerahan BKPnya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    23 November 2012 at 5:07 pm
    Originaly posted by yitno:

    PT A telah lapor SPT badan 2010 dgn penjualan sebesar 12M

    Kenapa lapor sebesar ini? Bukankah PO belum tentu sama dengan penjualan yang sebenarnya? Inilah yang jadi "duri"nya rekan…

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now