Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpajakan Partai Politik
Mau tanya, Partai Politik mendapat bantuan dana dari Pemda, saat bantuan tersebut diterima dan digunakan, apa saja PAJAK yang dapat dikenakan ?
Mohon maaf, mencoba menjawab :
Pasal 4 UU PPh
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
1. a. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;Jadi pada saat partai politik menerima bantuan dari Pemda bukan merupakan objek pajak
Pasal 1 UU KUP
3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.Jadi Partai politik apabila mendaftarkan diri akan mendapatkan NPWP Badan, sehingga kewajiban Badan adalah melaporkan SPT Tahunan, PPh Pasal 25, PPh Pasal 21, dan kewajiban Pemotongan lainnya.
Masalahnya, sering kali Pemda mewajibkan partai politik untuk melampirkan SSP atas penggunaan dana, menurut pengalaman saya pribadi, mohon maaf apabila tidak berlaku disemua daerah.
Misal : Pada saat penggunaan dana untuk pembelian barang, maka Pemda akan mewajibkan partai politik untuk melampirkan SSP PPh Pasal 22 dan PPN.
Padahal seharusnya tidak seperti itu
PMK 154/PMK.03/2010 https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=154&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14391
Pasal 1
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
f. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
g. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.Jadi bagaimana mungkin Partai politik bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22
Terima kash atas pendapatnya, semoga teman-teman lain ada yang mau menambahkan
Sedangkan untuk pemungutan PPN :
1. BUMN dasar hukumnya : https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5050&p_tgl=tahun&tahun=2012&nomor=85&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=15044
2. Bendahara Pemerintah & KPPN, dasar hukumnya : https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2003&nomor=563&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=7130
Jadi bagaimana mungkin Partai Politik memungut PPN
Pasal 23 UU PPh
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
…….Jadi Partai Politik wajib memotong PPh Pasal 23