Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pinjaman anak perusahaan kepada Holdingnya

  • pinjaman anak perusahaan kepada Holdingnya

     anwarudincondol updated 12 years ago 3 Members · 6 Posts
  • anwarudincondol

    Member
    21 November 2012 at 3:20 pm

    DH Rekan mau tanya

    Jika Suatu anak perusahaan mendapat pinjeman dari holdingnya (disini memang tidak diakuai sebagai setoran modal) apakah ada unsur pajaknya, yang ditakutkan dikenakan pajak bunga nantinya

    Terimakasih

  • anwarudincondol

    Member
    21 November 2012 at 3:20 pm
  • Yovi

    Member
    21 November 2012 at 3:29 pm
    Originaly posted by anwarudincondol:

    Jika Suatu anak perusahaan mendapat pinjeman dari holdingnya (disini memang tidak diakuai sebagai setoran modal) apakah ada unsur pajaknya, yang ditakutkan dikenakan pajak bunga nantinya

    setahuku dari pinjaman tersebut, akan dianggap adanya bunga rekan..

  • anwarudincondol

    Member
    21 November 2012 at 3:34 pm

    Owh gitu ya

    Rekan Yovi, Mohon bantuannya peraturannya dong

    Salam

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 3:54 pm
    Originaly posted by anwarudincondol:

    Jika Suatu anak perusahaan mendapat pinjeman dari holdingnya (disini memang tidak diakuai sebagai setoran modal) apakah ada unsur pajaknya, yang ditakutkan dikenakan pajak bunga nantinya

    PINJAMAN SUB ORDINASI TANPA BUNGA
    Surat Dirjen Pajak : S-89/PJ.311/2000
    Tanggal : 29-Feb-2000

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal sebagaimana tersebut di atas dengan ini

    disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa perusahaan Saudara adalah perusahaan

    induk (holding company) dari sebuah group perusahaan perkebunan dan telah terdaftar di Bursa

    Efek. Dalam menjalankan operasional perusahaan Saudara tidak dapat dihindari adanya pinjaman

    dari perusahaan induk ke anak perusahaan terutama karena adanya kebutuhan mendesak dari

    perusahaan yang meminjam sambil menunggu proses kredit dari bank. Adakalanya pinjaman

    tersebut tidak dikenai bunga dengan pertimbangan bahwa perusahaan anak sedang dalam

    kesulitan keuangan. Dalam pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, hal tersebut menjadi

    perdebatan antara diperbolehkannya pinjaman tersebut tanpa bunga atau apakah pinjaman

    tersebut mengandung bunga yang terselubung (deem interest).
    Sehubungan dengan adanya Kep-28/PM/1999 Tanggal 31 Desember 1999 tentang Pokok-pokok

    Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan efek tersebut, Saudara mohon

    penjelasan beberapa hal sebagai berikut :
    a. Apakah Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud pada keputusan tersebut boleh

    tanpa bunga, dan jika boleh bagaimana konsekuensi perpajakannya ?
    b. Jika pinjaman Sub Ordinasi tersebut dikenakan bunga dan oleh karena satu dan lain hal

    beban bunga ditangguhkan pembayarannya sampai dengan suatu tanggal tertentu

    kapankah terhutang pajak penghasilan Pasal 23 ?
    c. Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversi kedalam saham bagaimana

    konsekuensi perpajakannya ?
    2. Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain

    diatur bahwa atas penghasilan bunga yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah,

    Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau

    perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha

    tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah

    bruto.
    3. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 perihal

    Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham ditegaskan bahwa pinjaman perusahaan tanpa

    bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar apabila memenuhi syarat kumulatif

    sebagai berikut :
    a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri

    dan bukan berasal dari pihak lain.
    b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada

    perusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk

    kelangsungan usahanya.
    Apabila salah satu dari ke-empat unsur diatas tidak terpenuhi maka atas pinjaman

    tersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.
    4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud dalam permasalahan diatas dapat

    diterima sebagai pinjaman tanpa bunga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana

    tersebut pada butir 3 diatas.
    b. Apabila pembayaran bunga pinjaman Sub Ordinasi ditangguhkan, maka Pajak

    Penghasilan Pasal 23 atas bunga tersebut terhutang pada saat dibayarkan atau terutang

    (mana yang lebih dahulu). Dalam hal pembukuan perusahaan menganut metode akrual

    maka penangguhan pembayaran bunga tidak mempengaruhi saat pengakuan biayanya.
    c. Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversikan dalam bentuk saham, maka

    sesuai dengan butir 2 di atas Pajak Penghasilan yang terutang atas bunga pinjaman

    Sub Ordinasi tetap sebesar 15% dari jumlah brutonya.
    Demikian agar maklum.
    A.n. DIREKTUR JENDERAL

    DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

    ttd

    IGN MAYUN WINANGUN

  • anwarudincondol

    Member
    21 November 2012 at 4:23 pm

    Terimakasih Rekan Priadi

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now