Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pinjaman anak perusahaan kepada Holdingnya
pinjaman anak perusahaan kepada Holdingnya
DH Rekan mau tanya
Jika Suatu anak perusahaan mendapat pinjeman dari holdingnya (disini memang tidak diakuai sebagai setoran modal) apakah ada unsur pajaknya, yang ditakutkan dikenakan pajak bunga nantinya
Terimakasih
- Originaly posted by anwarudincondol:
Jika Suatu anak perusahaan mendapat pinjeman dari holdingnya (disini memang tidak diakuai sebagai setoran modal) apakah ada unsur pajaknya, yang ditakutkan dikenakan pajak bunga nantinya
setahuku dari pinjaman tersebut, akan dianggap adanya bunga rekan..
Owh gitu ya
Rekan Yovi, Mohon bantuannya peraturannya dong
Salam
- Originaly posted by anwarudincondol:
Jika Suatu anak perusahaan mendapat pinjeman dari holdingnya (disini memang tidak diakuai sebagai setoran modal) apakah ada unsur pajaknya, yang ditakutkan dikenakan pajak bunga nantinya
PINJAMAN SUB ORDINASI TANPA BUNGA
Surat Dirjen Pajak : S-89/PJ.311/2000
Tanggal : 29-Feb-2000Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal sebagaimana tersebut di atas dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa perusahaan Saudara adalah perusahaaninduk (holding company) dari sebuah group perusahaan perkebunan dan telah terdaftar di Bursa
Efek. Dalam menjalankan operasional perusahaan Saudara tidak dapat dihindari adanya pinjaman
dari perusahaan induk ke anak perusahaan terutama karena adanya kebutuhan mendesak dari
perusahaan yang meminjam sambil menunggu proses kredit dari bank. Adakalanya pinjaman
tersebut tidak dikenai bunga dengan pertimbangan bahwa perusahaan anak sedang dalam
kesulitan keuangan. Dalam pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, hal tersebut menjadi
perdebatan antara diperbolehkannya pinjaman tersebut tanpa bunga atau apakah pinjaman
tersebut mengandung bunga yang terselubung (deem interest).
Sehubungan dengan adanya Kep-28/PM/1999 Tanggal 31 Desember 1999 tentang Pokok-pokokKetentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan efek tersebut, Saudara mohon
penjelasan beberapa hal sebagai berikut :
a. Apakah Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud pada keputusan tersebut bolehtanpa bunga, dan jika boleh bagaimana konsekuensi perpajakannya ?
b. Jika pinjaman Sub Ordinasi tersebut dikenakan bunga dan oleh karena satu dan lain halbeban bunga ditangguhkan pembayarannya sampai dengan suatu tanggal tertentu
kapankah terhutang pajak penghasilan Pasal 23 ?
c. Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversi kedalam saham bagaimanakonsekuensi perpajakannya ?
2. Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain
diatur bahwa atas penghasilan bunga yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah,
Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah
bruto.
3. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 perihalPinjaman tanpa bunga dari pemegang saham ditegaskan bahwa pinjaman perusahaan tanpa
bunga dari pemegang sahamnya dapat dianggap wajar apabila memenuhi syarat kumulatif
sebagai berikut :
a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiridan bukan berasal dari pihak lain.
b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepadaperusahaan penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untukkelangsungan usahanya.
Apabila salah satu dari ke-empat unsur diatas tidak terpenuhi maka atas pinjamantersebut dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.
4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud dalam permasalahan diatas dapatditerima sebagai pinjaman tanpa bunga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana
tersebut pada butir 3 diatas.
b. Apabila pembayaran bunga pinjaman Sub Ordinasi ditangguhkan, maka PajakPenghasilan Pasal 23 atas bunga tersebut terhutang pada saat dibayarkan atau terutang
(mana yang lebih dahulu). Dalam hal pembukuan perusahaan menganut metode akrual
maka penangguhan pembayaran bunga tidak mempengaruhi saat pengakuan biayanya.
c. Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversikan dalam bentuk saham, makasesuai dengan butir 2 di atas Pajak Penghasilan yang terutang atas bunga pinjaman
Sub Ordinasi tetap sebesar 15% dari jumlah brutonya.
Demikian agar maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERALDIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
IGN MAYUN WINANGUN
Terimakasih Rekan Priadi