Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penjualan Barang ke Perusahaan Luar Negeri
Penjualan Barang ke Perusahaan Luar Negeri
Rekan-rekan sekalian,
Perusahaan saya melakukan penjualan ke Perusahaan lain yang berdomisili di luar negeri. Akan tetapi, transaksi serah terima barangnya dilakukan di dalam daerah pabean (di Indonesia). Apakah atas transaksi penjualan ini Perusahaan saya dikenakan PPN?? Apakah ada referensi peraturan perpajakannya??
Terimakasih.
Tetap dikenakan karena termasuk penjualan DN.
CMIIW.- Originaly posted by metande:
Tetap dikenakan karena termasuk penjualan DN.
CMIIW.Akan tetapi Invoice yang diterbitkan adalah untuk Perusahaan di luar negeri. Selain itu juga ada dokumen PEB dari Perusahaan luar negeri tsb, bahwa barang yg dibeli di daerah pabean tsb akan dibawa ke luar negeri. Bagaimana ya jadi perlakuan PPN atas transaksi ini ??
Terimakasih.
based on uud 42 pasal 4 ayat 1 penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,dalam artian sepanjang bkp tersebut diserahkan didaerah pabean maka terutang ppn.CMIIW
- Originaly posted by rmartun:
Akan tetapi Invoice yang diterbitkan adalah untuk Perusahaan di luar negeri. Selain itu juga ada dokumen PEB dari Perusahaan luar negeri tsb, bahwa barang yg dibeli di daerah pabean tsb akan dibawa ke luar negeri. Bagaimana ya jadi perlakuan PPN atas transaksi ini ??
rekan rmartun, tolong dijelaskan dgn lebih rinci bagaimana bisa ekspor barang ke luar
negeri tapi yg mengekspor tsb adalah persh luar negeri tsb. Setuju dengan bro Gembel87…. sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPN huruf a dan f maka transaksi tsb sudah terutang PPN.