Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Daftar Nominatif Biaya Entertain
Dear rekan Ortax,
Agar biaya entertain tidak dikoreksi oleh pajak, maka harus dibuatkan daftar nominatifnya. Yang ingin saya tanyakan adalah : apabila daftar nominatif tersebut sudah dibuat pada saat setiap biaya entertain diklaim oleh si pemohon ( jadi dlm setiap pengeluaran biaya entertain sudah disertai daftar nominatif ) apakah pada saat pelaporan SPT Tahunan daftar nominatif selama tahun pajak ybs harus dibuat lagi rekapnya dan dilampirkan pada SPT Tahunan ?
Mohon pencerahannya ya…
Terimakasih.harusnya dibuat daftar nominatif di lampiran SPT Tahunan sesuai dengan SE 27/1986
Daftar nominatif merupakan lampiran SPT. Tapi untuk mempermudah merekap sebaiknya pada waktu akan membukukan biaya maka sudah dilakukan pencatatan dalam daftar nominatif nya juga
Thanks rekan faskal dan priadiar4 atas pencerahannya.