Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2008 rugi yang kadaluarsa
Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2008 rugi yang kadaluarsa
Dear all rekan,
Mohon sharing sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP bahwa "pembetulan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan
Apabila kita akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 dimana rugi akan lebih kecil. Apakah dimungkinkan?
- Originaly posted by edysanto:
Apabila kita akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 dimana rugi akan lebih kecil. Apakah dimungkinkan?
tidak
- Originaly posted by edysanto:
Ada cara lainnya?
tidak ada rekan
Dear rekan,
Ada cara lainnya?
bukan nya boleh yh dibetulkan lebih dari 2 tahun selama menguntungkan pihak fiskus???
Menurut saya masih diperbolehkan dilakukan pembetulan selama belum dilakukan pemeriksaan oleh KPP.
Ayat (1a)
Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5
(lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).ini kan 2012, ke 2008 sudah 4 tahun ya….
tapi kalau 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan mestinya 2013-2 = 2011 ya…bingung
- Originaly posted by priadiar4:
Apabila kita akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 dimana rugi akan lebih kecil. Apakah dimungkinkan?
tidak
ada dasar hukumnya rekan pri?