Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2008 rugi yang kadaluarsa

  • Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan 2008 rugi yang kadaluarsa

     hangsengnikkei updated 12 years ago 6 Members · 9 Posts
  • edysanto

    Member
    21 November 2012 at 3:55 pm

    Dear all rekan,

    Mohon sharing sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (1a) UU KUP bahwa "pembetulan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan

    Apabila kita akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 dimana rugi akan lebih kecil. Apakah dimungkinkan?

  • edysanto

    Member
    21 November 2012 at 3:55 pm
  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 4:20 pm
    Originaly posted by edysanto:

    Apabila kita akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 dimana rugi akan lebih kecil. Apakah dimungkinkan?

    tidak

  • priadiar4

    Member
    26 November 2012 at 2:16 pm
    Originaly posted by edysanto:

    Ada cara lainnya?

    tidak ada rekan

  • edysanto

    Member
    26 November 2012 at 7:37 pm

    Dear rekan,

    Ada cara lainnya?

  • rudiaja

    Member
    27 November 2012 at 12:22 pm

    bukan nya boleh yh dibetulkan lebih dari 2 tahun selama menguntungkan pihak fiskus???

  • wij

    Member
    30 November 2012 at 4:33 pm

    Menurut saya masih diperbolehkan dilakukan pembetulan selama belum dilakukan pemeriksaan oleh KPP.

  • hasianku

    Member
    30 November 2012 at 4:53 pm

    Ayat (1a)
    Yang dimaksud dengan daluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5
    (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa
    Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

    ini kan 2012, ke 2008 sudah 4 tahun ya….
    tapi kalau 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan mestinya 2013-2 = 2011 ya…

    bingung

  • hangsengnikkei

    Member
    30 November 2012 at 4:56 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Apabila kita akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 dimana rugi akan lebih kecil. Apakah dimungkinkan?

    tidak

    ada dasar hukumnya rekan pri?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now