Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan pajak atas renovasi gedung perusahaan
Perlakuan pajak atas renovasi gedung perusahaan
Dear rekan-rekan,
Perusahaan saya ingin melakukan renovasi gedung…dengan jumlah kira2 Rp 3M,
Untuk perlakuan pajak nya seperti apa yah rekan?
Jadi itu saya biayakan secara bertahap sesuai dengan metode penyusutan…jadi masuk biaya penyusutan kah?
Terima kasih sebelumnyaYang ditanya pajak apanya?
Atau malah akuntansinya?
Tolong ilustrasinya lebih lengkap lagi…Salam
Mohon maaf rekan editking, mo nyalip .. 😀
Originaly posted by editking:Perusahaan saya ingin melakukan renovasi gedung…dengan jumlah kira2 Rp 3M,
Pak Hanif, saya ikutan tanya dengan nebeng pertanyaan rekan editking
a. jika gedung milik sendiri, apakah terutang PPN KMS?
b. jika gedung milik orang lain, renovasi sebesar itu bisakah dibiayakan langsung pada periode bersangkutan?salam
- Originaly posted by karbala:
a. jika gedung milik sendiri, apakah terutang PPN KMS?
tidak, karena hanya renovasi.
Originaly posted by karbala:b. jika gedung milik orang lain, renovasi sebesar itu bisakah dibiayakan langsung pada periode bersangkutan?
idealnya diamortisasi selama masa pnggunaan gedung orang tersebut
Salam