Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › HUBUNGAN ISTIMEWA
Rekan2, saya masih bingung, apa yang dimaksud dengan hubungan istimewa?
Kriterianya apa ya?
TksHubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.
PER 32/2011
Rekan, kalau saya mau mencari PER 32/2011 tsb di ORTAX, saya masuk di peraturan ya? kok saya ga menemukan ya?
Hehe..maaf saya belum gitu paham searching2 peraturan
PER 32/2011 artinya: Peraturan Dirjen Pajak no. 32 thn 2011, begitu ya rekan?
Tks- Originaly posted by scorpion:
PER 32/2011 artinya: Peraturan Dirjen Pajak no. 32 thn 2011, begitu ya rekan?
benar, ini linknya https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=6050&p_tgl=tahun&tahun=2011&nomor=32&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14855
Terima kasih banyak rekan
salam