Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Fixed Asset atau Stock ?
Rekan,
Mohon input nya. Sebuah perusahaan dagang mesin & material packaging, untuk alasan bisnis juga menyewakan mesin dan menjual secara paket ( setiap bulannya ditagih fixed amount, pada akhir tahun ke 3 mesin menjadi milik customer, selama masa kerjasama tersebut customer wajib membeli material dari kami ). Mohon pencerahannya untuk perncatatan mesin yang disewakan, apakah harus dikeluarkan dari stock dan dicatat sebagai fixed asset? Bagaimana pula bila sistem penjualan nya secara paket , apakah mesin tersebut juga harus dicatat sebagai fixed asset?Ataukah ini diperlakukan sebagai penjualan dengan pembayaran cicilan?
Mohon sharing nya. RGrds//
mesinnya tidak dipakai sendiri dan jadi barang dagangan?
- Originaly posted by adeedee:
Mohon pencerahannya untuk perncatatan mesin yang disewakan, apakah harus dikeluarkan dari stock dan dicatat sebagai fixed asset?
Murni menyewakan? iya menjadi fixed asset, disusutkan.
Originaly posted by adeedee:Bagaimana pula bila sistem penjualan nya secara paket , apakah mesin tersebut juga harus dicatat sebagai fixed asset?
Apakah usahanya masuk ke Capital lease?
coba lihat disini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=27819
jika PPN sudah dikreditkan maka tidak bisa lagi dimasukkan sebagai nilai perolehan aktiva, bisa kacau pembukuannya. Begitukan yah rekan Simonalim ? mohon koreksinya kembalisalam
- Originaly posted by hendrioye:
coba lihat disini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=27819
jika PPN sudah dikreditkan maka tidak bisa lagi dimasukkan sebagai nilai perolehan aktiva, bisa kacau pembukuannya. Begitukan yah rekan Simonalim ? mohon koreksinya kembalisalam
waaaaa, salah kamar, mestinya bukan disini, tapi diforum akuntansi pajak … 😀
mohon maaf - Originaly posted by adeedee:
Sebuah perusahaan dagang mesin & material packaging, untuk alasan bisnis juga menyewakan mesin dan menjual secara paket ( setiap bulannya ditagih fixed amount, pada akhir tahun ke 3 mesin menjadi milik customer, selama masa kerjasama tersebut customer wajib membeli material dari kami )
Rekan Adeedee, pemahaman saya bahwa perusahaan ini seolah2 memberikan kredit penjualan mesin selama 3 tahun ya ? karena pd th ke 3 kan terjadi penyerahan hak milik sepenuhnya..
Jadi jika memang seperti itu , pendapat saya : masuk ke stock.. karena kalau dimasukkan ke fixed aset (FA) kurang tepat, dimana salah 1 syaratnya menyebutkan adalah tidak mempunyai tujuan untuk diperjual belikan.
Mohon koreksi.. trims.
- Originaly posted by hendrioye:
jika PPN sudah dikreditkan maka tidak bisa lagi dimasukkan sebagai nilai perolehan aktiva, bisa kacau pembukuannya. Begitukan yah rekan Simonalim ? mohon koreksinya kembali
hehehe.. iya ga nyambung ama topiknya yah.. 🙂
- Originaly posted by hendrioye:
mesinnya tidak dipakai sendiri dan jadi barang dagangan?
Rekan hendriyoe : Mesinnya tidak dipakai sendiri, dibeli untuk tujuan dijual ( barang dagangan)
Originaly posted by simonalim:Originaly posted by adeedee:
Bagaimana pula bila sistem penjualan nya secara paket , apakah mesin tersebut juga harus dicatat sebagai fixed asset?Apakah usahanya masuk ke Capital lease?
Rekan simonalim : usaha nya trading
Originaly posted by Fredy0819:Originaly posted by adeedee:
Sebuah perusahaan dagang mesin & material packaging, untuk alasan bisnis juga menyewakan mesin dan menjual secara paket ( setiap bulannya ditagih fixed amount, pada akhir tahun ke 3 mesin menjadi milik customer, selama masa kerjasama tersebut customer wajib membeli material dari kami )Rekan Adeedee, pemahaman saya bahwa perusahaan ini seolah2 memberikan kredit penjualan mesin selama 3 tahun ya ? karena pd th ke 3 kan terjadi penyerahan hak milik sepenuhnya..
Jadi jika memang seperti itu , pendapat saya : masuk ke stock.. karena kalau dimasukkan ke fixed aset (FA) kurang tepat, dimana salah 1 syaratnya menyebutkan adalah tidak mempunyai tujuan untuk diperjual belikan.
Rekan Fredy0819 : ya, penjualannya seperti kredit. Dengan demikian bila masuk ke stock, pada saat mesin keluar dari gudang saya apakah sudah wajib menerbitkan fakur pajak & invoice senilai mesin yg keluar ya? Baru kemudian pembayarannya yang kami terima dianggap sebagai pelunasan secara menyicil dari invoice yang sudah diterbitkan?
Mohon masukannya kembali rekan-rekan…Rgrds//
Dear adeedee ,
Menurut saya ini termasuk sewa guna usaha dengan hak opsi.
Tentunya penjualan dianggap terjadi pada awal penyerahan barang.
Dan terutang PPN saat penyerahan barang.Sedangkan bagi penjual, kredit itu dicatat sebagai piutang yang dicil/diangsur.
Mungkin ada rekan-rekan yang lain memiliki pendapat berbeda ?
- Originaly posted by adeedee:
Rekan Fredy0819 : ya, penjualannya seperti kredit. Dengan demikian bila masuk ke stock, pada saat mesin keluar dari gudang saya apakah sudah wajib menerbitkan fakur pajak & invoice senilai mesin yg keluar ya? Baru kemudian pembayarannya yang kami terima dianggap sebagai pelunasan secara menyicil dari invoice yang sudah diterbitkan?
iya menurut saya benar, pada saat surat jalan ada, maka kita menerbitkan Invoice & FP ( tgl nya sama ). karena kita telah memindahkan barang kita ke pembeli.
CMIIW. thanks. Terimakasih input nya rekan-rekan.
Kalau mesin yang disewakan kan akan menjadi milik penyewa setelah 3 tahun, tetapi kalau tidak sesuai kontrak selama 3 tahun maka mesin akan ditarik kembali menjadi milik perusahaan.
Kalau gitu transaksi sewa untuk jangka panjang ini, saat membeli mesinnya dicatat sebagai harta atau stock ya?
Bagaimana kalau disewakan selama 5 tahun, dan akan diberikan mesinnya secara cuma-cuma setelah 5 tahun nanti. Dan bagaimana kalau di akhir 5 tahun ada transaksi jual beli pengganti sisa nilai buku aset?Kalau mesin yang disewakan kan akan menjadi milik penyewa setelah 3 tahun, tetapi kalau tidak sesuai kontrak selama 3 tahun maka mesin akan ditarik kembali menjadi milik perusahaan.
Kalau gitu transaksi sewa untuk jangka panjang ini, saat membeli mesinnya dicatat sebagai harta atau stock ya?
Bagaimana kalau disewakan selama 5 tahun, dan akan diberikan mesinnya secara cuma-cuma setelah 5 tahun nanti. Dan bagaimana kalau di akhir 5 tahun ada transaksi jual beli pengganti sisa nilai buku aset?Kalau mesin yang disewakan kan akan menjadi milik penyewa setelah 3 tahun, tetapi kalau tidak sesuai kontrak selama 3 tahun maka mesin akan ditarik kembali menjadi milik perusahaan.
Kalau gitu transaksi sewa untuk jangka panjang ini, saat membeli mesinnya dicatat sebagai harta atau stock ya?
Bagaimana kalau disewakan selama 5 tahun, dan akan diberikan mesinnya secara cuma-cuma setelah 5 tahun nanti. Dan bagaimana kalau di akhir 5 tahun ada transaksi jual beli pengganti sisa nilai buku aset?