Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perlakuan biaya bunga….

  • Perlakuan biaya bunga….

     chrisantoro updated 12 years, 2 months ago 2 Members · 5 Posts
  • chrisantoro

    Member
    12 September 2012 at 10:10 am

    Dear Ortaxer,…..

    apakah SE-46/95 masih berlaku?
    bagaimana perhitungannya untuk menghitung rata2 pinjaman dan deposito jika dana yg dalam deposito ada yg berasal dari ekuitas? apakah penempatan yg berasal dari ekuitas dimasukkan dalam perhitungan rata2 deposito?

    tks

  • chrisantoro

    Member
    12 September 2012 at 10:10 am
  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 10:13 am
    Originaly posted by chrisantoro:

    apakah SE-46/95 masih berlaku?

    masih

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    5 Oktober 1995

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 46/PJ.4/1995

    TENTANG

    PERLAKUAN BIAYA BUNGA YANG DIBAYAR ATAU TERUTANG DALAM HAL WAJIB PAJAK MENERIMA
    ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN BERUPA BUNGA DEPOSITO ATAU TABUNGAN LAINNYA.
    (SERI PPh UMUM NO. 20)

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994, maka atas bunga deposito,
    tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh baik oleh Wajib Pajak badan maupun oleh
    Wajib Pajak orang pribadi dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    2. Berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya
    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap (BUT), biaya untuk
    mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang
    diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, tidak boleh dikurangkan dari
    penghasilan bruto.

    3. Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya
    langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang
    dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena
    Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut
    dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari
    penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam
    penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
    sebesar 15%.

    4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-
    rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga
    yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan
    sebagai biaya.
    b. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan
    dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh
    dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman
    yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau
    tabungan lainnya.

    Contoh :
    Pada tahun 1995 PT A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar
    Rp 200.000.000,00 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada
    bulan Pebruari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar
    Rp 25.000.000,00 dan sisanya (Rp 50.000.000,00) diambil pada bulan Agustus. Disamping itu
    Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian
    sebagai berikut:

    bulan Pebruari s/d Maret sebesar Rp. 25.000.000,00
    bulan April s/d Agustus sebesar Rp. 46.000.000,00
    bulan September s/d Desember sebesar Rp. 50.000.000,00

    Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:

    Rata-rata pinjaman Pinjaman Jangka Waktu

    Bulan Januari Rp 0 1 bulan = Rp 0
    bulan Pebruari s/d Maret Rp 125.000.000,00 4 bulan = Rp 500.000.000,00
    bulan Juni s/d Juli Rp 150.000.000,00 2 bulan = Rp 300.000.000,00
    bulan Agustus s/d Desember Rp 200.000.000,00 5 bulan = Rp 1.000.000.000,00
    ————————
    Jumlah Rp 1.800.000.000,00

    Rata-rata pinjaman perbulan Rp 1.800.000.000,00 : 12 = Rp 150.000.000,00

    Rata-Rata Dana Berupa Deposito Pinjaman Jangka Waktu

    bulan Januari Rp 0 1 bulan = Rp 0
    bulan Pebruari s/d Maret Rp 25.000.000,00 2 bulan = Rp 50.000.000,00
    bulan April s/d Agustus Rp 46.000.000,00 5 bulan = Rp 230.000.000,00
    bulan September s/d Desember Rp 50.000.000,00 4 bulan = Rp 200.000.000,00
    ———————-
    Jumlah Rp 480.000.000,00

    Rata-rata deposito perbulan = Rp 480.000.000,00 : 12 = Rp 40.000.000,00

    – Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya =
    20% x (Rp 150.000.000,00 – Rp 40.000.000,00) = Rp 22.000.000,00

    5. Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman
    Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-
    Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10
    Tahun 1994, dalam hal :
    a. dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya
    dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
    b. adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada
    suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
    sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan
    tersebut : misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito
    atau tabungan di Bank Pemerintah,
    c. dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari
    tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

  • chrisantoro

    Member
    12 September 2012 at 10:48 am

    alamakkk…………

    mas, bagaimana klo deposito yg ditempatkan sumbernya dari pinjaman dan ekuitas. apakah 22nya dimasukkan dalam perhitungan? ato hanya yg berasal dari pinjaman saja?

    tks

  • chrisantoro

    Member
    17 September 2012 at 9:57 am

    untuk menghitung rata-rata pinjaman apakah yang dihitung posisi atau disbursmentnya saja?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now