Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Virtual Office
Dear All
MOhon pendapatnya
Virtual Office itu boleh ga seh ?
jd alamat yg tercantum dalam akta / domisili berbeda dengan alamat kegiatan operational perusahaanThanks
- Originaly posted by riaamaliyah:
Virtual Office itu boleh ga seh ?
jd alamat yg tercantum dalam akta / domisili berbeda dengan alamat kegiatan operational perusahaanuntuK data di KPP merujuk pada alamat sebenarnya..
Viewing 1 - 3 of 3 replies