Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penghitungan PPh Tahunan Atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

  • Penghitungan PPh Tahunan Atas Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

     Mawan updated 12 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Mawan

    Member
    10 September 2012 at 2:38 pm

    Rekan2 yang terhormat,

    Mohon pencerahannya, untuk perusahaan penerbangan dalam negeri, apakah untuk penghitungan penghasilan netto komersial pada pph badan tahunan menggunakan 6% dari penghasilan bruto (sesuai dengan UU PPH Ps. 15 dan KMK 475/KMK.04/1996 Ps. 2) atau menggunakan perhitungan biasa (penghasilan dikurangi beban) dan mohon dapat diberikan dasar hukumnya?

    Terimakasih banyak sebelumnya atas perhatian dan bantuannya

  • Mawan

    Member
    10 September 2012 at 2:38 pm
  • altria58

    Member
    10 September 2012 at 2:52 pm

    Kalau perusahaan penerbangan dalam negeri kan pengenaan PPh nya bersifat khusus. Disini berarti tidak seperti perhitungan PPh Pasal 17.

    Rekan tidak perlu menghitung besarnya penghasilan kena pajak, melainkan omzet dari penghasilan berdasarkan perjanjian charter dan non charter dikalikan dengan 1,2%.

    Kalau penghasilan yang charter kan sudah dipotong oleh pihak lain, sedangkan setiap bulan atas penghasilan yang non charter telah rekan setor sendiri (kalau comply) setiap bulannya.

    Dalam SPT Tahunan tinggal dimasukan saja ke dalam penghasilan final. Selesai deh.

  • Mawan

    Member
    10 September 2012 at 3:22 pm

    Terimakasih rekan altria, masalahnya perusahaan ini sudah sejak dahulu melakukan penghitungan menggunakan Ps. 17 dan tidak dari pihak pajak tidak ada koreksi, (mungkin karena pajak yg dibayar memang lebih besar drpd menggunakan PPh Ps. 15)

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now