Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bantuan dana pendidikan
Dear rekan Ortax,
kalau perusahaan memberikan insentif atau bantuan dana pendidikan kepada karyawannya (atau keluarga karyawan), apakah termasuk by yg harus dikoreksi fiskal?
dari sisi PPh 21 apakah terutang PPh 21?mohon pencerahannya rekan2…
terima kasih- Originaly posted by Nafad:
kalau perusahaan memberikan insentif atau bantuan dana pendidikan kepada karyawannya (atau keluarga karyawan), apakah termasuk by yg harus dikoreksi fiskal?
rekan Nafad, menurut saya dimasukkan ke akun Donation dan dikoreksi fiskal, dikenakan PPh badan. CMIIW.. trims
- Originaly posted by Nafad:
kalau perusahaan memberikan insentif atau bantuan dana pendidikan kepada karyawannya (atau keluarga karyawan), apakah termasuk by yg harus dikoreksi fiskal?
UU PPh
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
deductible
tergantung dari biaya beasiswanya
- Originaly posted by priadiar4:
UU PPh
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
syaratnya apa ya rekan? kalo memenuhi syarat, berarti bukan objek PPh 21, tapi di SPT PPh, pengeluarannya itu boleh dibiayakan atau tidak?
- Originaly posted by altria58:
tergantung dari biaya beasiswanya
maksudnya rekan?
- Originaly posted by Nafad:
pengeluarannya itu boleh dibiayakan atau tidak?
boleh
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
Originaly posted by Nafad:syaratnya apa ya rekan? kalo memenuhi syarat, berarti bukan objek PPh 21
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154/PMK.03/2009TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008
TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana beasiswa untuk melaksanakan pendidikan formal dan/
atau pendidikan nonformal di dalam negeri dan/atau di luar negeri dengan tujuan meningkatkan kualitas Warga
Negara Indonesia perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek
Pajak Penghasilan.MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.Pasal I
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang
Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan diubah dan diantara Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) disisipkan
2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib
Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal
yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(1a) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan
berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(1b) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai
hubungan istimewa dengan :
a. Pemilik;
b. Komisaris;
c. Direksi; atau
d. Pengurus,
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2009
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 336
Rekan Priadiar4, bukannya pegawai termasuk yang memiliki hub istimewa?Jd biayanya tidak bisa dikurangkan..
Mohon Koreksi…- Originaly posted by williamjoseph679:
Rekan Priadiar4, bukannya pegawai termasuk yang memiliki hub istimewa?Jd biayanya tidak bisa dikurangkan..
Mohon Koreksi…Pasal 18 ayat (4) UU PPh.
Berdasarkan ketentuan ini hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Orang-orang ini adalah orang tua, anak kandung, adik, kakak, adik ipar, kakak ipar, mertua dan anak tiri.
lalu apakah karyawan termasuk ??
- Originaly posted by priadiar4:
Berdasarkan ketentuan ini hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Orang-orang ini adalah orang tua, anak kandung, adik, kakak, adik ipar, kakak ipar, mertua dan anak tiri.
lalu apakah karyawan termasuk ??
kalau yang menerima bantuan pendidikan or beasiswa tsb adalah anak kandung dari karyawan perusahaan, dan karyawan tsb adalah selevel manajer ke atas (termasuk pengurus berarti ya), apakah boleh rekan?
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
kepemilikan atau penyertaan modal; atau
adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.
Jadi saya nangkapnya begini rekan, hubungan keluarga sedarah merupakan tambahan dari ketentuan hub istimewa sebelumnya..
- Originaly posted by Nafad:
kalau yang menerima bantuan pendidikan or beasiswa tsb adalah anak kandung dari karyawan perusahaan, dan karyawan tsb adalah selevel manajer ke atas (termasuk pengurus berarti ya), apakah boleh rekan?
menurut saya tidak boleh.. pengurus pun bisa dilihat dari kewenangannya yang besar
tambahan rekan, sebenarnya ini disebut beasiswa juga kurang tepat, sebenarnya adalah bantuan dari perusahaan kepada keluarga (anak) karyawan pada saat tahun ajaran baru untuk membayar uang pangkal sekolah.
dan juga kalau ada anak karyawan yang berprestasi, maka akan mendapat semacam insentif dari perusahaan.
kalau begini bagaimana rekan2?