Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › mobilisasi dan demobilisasi alat termasuk jasa yang dipotong pph 23 ?
mobilisasi dan demobilisasi alat termasuk jasa yang dipotong pph 23 ?
rekan sy mau tanya,
apakah mobilisasi dan demobilisasi alat apakah termasuk jasa yang dipotong PPH 23 ?
mohon pencerahan …
- Originaly posted by rowa:
apakah mobilisasi dan demobilisasi alat apakah termasuk jasa yang dipotong PPH 23 ?
detilnya seperti apa?
detilny : ada pekerjaan subcount (proyek) pemasangan pipa pancang dan mobilisasi itu termasuk didalam pengangkutan..
salam
- Originaly posted by rowa:
detilny : ada pekerjaan subcount (proyek) pemasangan pipa pancang dan mobilisasi itu termasuk didalam pengangkutan..
lihat di kontrak kerja, apakah dimasukkan atau tidak
- Originaly posted by rowa:
apakah mobilisasi dan demobilisasi alat apakah termasuk jasa yang dipotong PPH 23 ?
menurut saya iya..
Subkon tersebut mengerjakan pemasangan tiang pancang, atau khusus persh pengangkutan alat?
mengerjakan pemasangan tiang pancang pak…
- Originaly posted by rowa:
mengerjakan pemasangan tiang pancang pak…
Berarti dikenai PPh final secara keseluruhan dari nilai kontrak, meskipun dilakukan pemisahan dalam tagihannya..