Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan mobilisasi dan demobilisasi alat termasuk jasa yang dipotong pph 23 ?

  • mobilisasi dan demobilisasi alat termasuk jasa yang dipotong pph 23 ?

     begawan5060 updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 9 Posts
  • rowa

    Member
    11 September 2012 at 9:38 am

    rekan sy mau tanya,

    apakah mobilisasi dan demobilisasi alat apakah termasuk jasa yang dipotong PPH 23 ?

    mohon pencerahan …

  • rowa

    Member
    11 September 2012 at 9:38 am
  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 9:40 am
    Originaly posted by rowa:

    apakah mobilisasi dan demobilisasi alat apakah termasuk jasa yang dipotong PPH 23 ?

    detilnya seperti apa?

  • rowa

    Member
    11 September 2012 at 9:47 am

    detilny : ada pekerjaan subcount (proyek) pemasangan pipa pancang dan mobilisasi itu termasuk didalam pengangkutan..

    salam

  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 9:52 am
    Originaly posted by rowa:

    detilny : ada pekerjaan subcount (proyek) pemasangan pipa pancang dan mobilisasi itu termasuk didalam pengangkutan..

    lihat di kontrak kerja, apakah dimasukkan atau tidak

  • Yovi

    Member
    11 September 2012 at 9:55 am
    Originaly posted by rowa:

    apakah mobilisasi dan demobilisasi alat apakah termasuk jasa yang dipotong PPH 23 ?

    menurut saya iya..

  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 10:01 am

    Subkon tersebut mengerjakan pemasangan tiang pancang, atau khusus persh pengangkutan alat?

  • rowa

    Member
    11 September 2012 at 11:36 am

    mengerjakan pemasangan tiang pancang pak…

  • begawan5060

    Member
    11 September 2012 at 1:40 pm
    Originaly posted by rowa:

    mengerjakan pemasangan tiang pancang pak…

    Berarti dikenai PPh final secara keseluruhan dari nilai kontrak, meskipun dilakukan pemisahan dalam tagihannya..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now