Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kalo jasa E-Filling Espt kena pph ga ya?
Kalo jasa E-Filling Espt kena pph ga ya?
Mau tanya kalo jasa EFilling kena potong pph ga ya?
kena pph berapa?
masuk ke kategori jasa apa ya?
thankssss- Originaly posted by dnamouse:
Mau tanya kalo jasa EFilling kena potong pph ga ya?
biaya yang diberikan kepada provider e-filling ya??
2%, jasa perantara 🙂 Pasal 23
- Originaly posted by altria58:
2%, jasa perantara 🙂 Pasal 23
definisi yang diatur dalam undang-undang terhadap jasa perantara itu apa sih?
karena banyak jasa yang diberikan, dianggap sebagai jasa perantara. contohnya jasa freight forwading,tour and travel agency. dll - Originaly posted by bayem:
definisi yang diatur dalam undang-undang terhadap jasa perantara itu apa sih?
Ada yang punya ide? Intinya sih memerantai antara A dan B seharusnya termasuk jasa perantara. eFilling pajak misalnya, memerantai WP dengan DJP. Freight Forwading memerantai pemilik kapal dengan pemilik barang, dst. Bisa gak seperti itu?
- Originaly posted by altria58:
Ada yang punya ide? Intinya sih memerantai antara A dan B seharusnya termasuk jasa perantara. eFilling pajak misalnya, memerantai WP dengan DJP. Freight Forwading memerantai pemilik kapal dengan pemilik barang, dst. Bisa gak seperti itu?
padahal berdasarkan S – 09/PJ.032/2008, dijelaskan bahwa jasa Freight Forwading itu bukanlah jasa perantara sehingga tidak dilakukan pemotongan pph 23. tapi banyak WP yang menganggap ini adalah jasa perantara. harusnya ada definisi yang tegas mengenai jasa perantara/keagenan. kalo gak, semua jasa yang diberikan dan tidak tercantum dalam positif list PMK 244, dapat dianggap sebagai jasa perantara.
- Originaly posted by bayem:
adahal berdasarkan S – 09/PJ.032/2008, dijelaskan bahwa jasa Freight Forwading itu bukanlah jasa perantara sehingga tidak dilakukan pemotongan pph 23. tapi banyak WP yang menganggap ini adalah jasa perantara. harusnya ada definisi yang tegas mengenai jasa perantara/keagenan. kalo gak, semua jasa yang diberikan dan tidak tercantum dalam positif list PMK 244, dapat dianggap sebagai jasa perantara.
Originaly posted by altria58:Ada yang punya ide? Intinya sih memerantai antara A dan B seharusnya termasuk jasa perantara. eFilling pajak misalnya, memerantai WP dengan DJP. Freight Forwading memerantai pemilik kapal dengan pemilik barang, dst. Bisa gak seperti itu?
coba lihat disini, https://ortax.org/ortax/?mod=klinik&page=show&id=26 &q=&hlm=2